
Terdakwa Candra Adi Iswanto saat diadili di PN Sidoarjo, Kamis (7/9/2023). (Foto: teddy BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Residivis Candra Adi Iswanto (35) kembali diadili di Pengadilan Sidoarjo, Kamis (7/9/2023) dengan nomer perkara 523/Pid.sus/2023/PN Sda. Terdakwa diadili dalam perkara yang sama pada tahun 2018 lalu, yakni diduga menjual, menawarkan dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Terdakwa bercerita di hadapan majelis hakim saat persidangan bahwasannya baru keluar dari tahanan pada bulan Maret lalu, namun karena tidak ada kegiatan akhirnya kembali menggunakan serta menjadi perantara Narkoba yang akan dijual kepada temennya Vinsen.
“Saya barusan keluar dari tahanan pada bulan Maret lalu yang mulia, namun saya tidak ada kegiatan waktu di rumah yang mulia, akhirnya bertemu dengan Boneng (DPO). Saya membeli dari Boneng dengan harga Rp 850 ribu dan akan saya bagi dengan temen saya Vinsen, namun belum bertemu dengan Vinsen sudah tertangkap dulu di rumah kakak saya,” terangnya di hadapan majelis hakim.
Majelis Hakim yang di ketuai oleh R.A. Didi Ismiatun, SH., M.Hum, menimpali dengan mempertanyakan, “berarti kamu disuruh Vinsen gitu, lalu kapan Vinsen menyuruhmu membeli?” ucap majelis hakim.
“Iya betul yang mulia, saya disuruh oleh Vinsen pada senin jam 9 pagi. Lalu uangnya ditransfer Vinsen melalui rekening bank,” jawab terdakwa.
“Berapa kali kamu membeli di Boneng, lalu itu kamu ikut memakai juga apa tidak? “ imbuh Majelis Hakim.
“Saya sudah membeli sebanyak 4 kali, iya saya juga terkadang memakai sendiri bersama teman-teman saya,” jawab terdakwa.
“Itu beneran temen kamu? Apa temen ketemu di Aplikasi Michat, biasanya ada cewek michat yang menyuruh bayar pakai narkoba, karena kan sekarang modelnya begitu” Timpal Majelis Hakim. “Tidak yang mulai, itu saya pakai sendiri dan ada yang saya pakai dengan teman-teman,” jawab terdakwa.
Sementara itu, persidangan tersebut selain memeriksa terdakwa juga turut melakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, JPU menghadirkan 1 saksi berasal dari anggota Polri, yakni Bastian Afandi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. “Saya Bastian Afandi dari Polri yang mulia, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Senin(8/5/2023) pukul 21.00. Penangkapan berada didepan gang Garuda, Kec. Sepanjang, Kab.Sidoarjo.” Jelasnya dihadapan Majelis Hakim.
Terdakwa sendiri tertangkap saat berada di rumah kakaknya, saat akan bertransaksi dengan temannya Vinsen. Saat tertangkap, didapati barang bukti (BB) berupa, satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram yang ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) buah bekas bungkus tissue air mineral merk Aqua, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru.
Akibat ulahnya terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika serta dakwaan alternatif ke 2 yakni, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan: teddy
Editor: Budi Santoso