Berlangsungnya Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (7/9) Foto: NN BN.com)
KAB.MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Berlangsungnya kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Kamis (7/9), sampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang tahun anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang tahun anggaran 2024.
Pada kesempatan itu, Moch. Saiful Efendi selaku juru bicara DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan terima kasih kepada saudara Pimpinan DPRD, yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi DPRD untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya.
“Sesuai kesepakatan bersama, untuk menghasilkan postur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif tersebut, maka APBD yang pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah, serta tugas pokok dan fungsi unit kerja harus disusun dalam struktur yang berorientasi pada suatu tingkat kinerja tertentu. Artinya, APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat. Dengan demikian alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Sehingga wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dapat dicapai,” jelas Saiful.
Adapun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang akan atau telah dicapai, dengan menggunakan anggaran secara kuantitas dan kualitas yang terukur.
Perubahan tersebut antara lain adalah dengan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 yang harus dimasukkan dalam APBD tahun anggaran 2023 sehingga dapat digunakan untuk membiayai program kegiatan tahun 2023 dan perubahan atas kebijakan umum APBD maupun prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2023 beberapa waktu lalu, yang telah disepakati merupakan landasan dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023, yang diharapkan dalam penyusunannya lebih terfokus dalam upaya pencapaian target yang hendak diraih.
Berbagai permasalahan dan hambatan yang ada pada tahun anggaran 2022 maupun tahun anggaran berjalan saat ini dapat dijadikan evaluasi, sehingga pada sisa tahun anggaran berjalan segera mendapatkan solusi dan teranggarkan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sesuai dengan skala prioritas kebutuhan.
Adapun rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang telah ditetapkan, masih perlu dibahas lebih mendalam perubahannya secara teknis oleh badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Moch.
Saiful Efendi menerangkan,”bahwa setelah mencermati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang tahun anggaran 2023, dan dalam rangka bahan pertimbangan dalam pembahasannya nanti, kami fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang melalui rapat paripurna ini, menyampaikan pendapat, saran, himbauan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023 tersebut, yang merupakan suara rakyat yang harus kami dengar untuk disampaikan. Terkait pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Pasalnya hingga kini capaian PAD di Kabupaten Malang masih belum maksimal. Bahkan targetnya tidak terealisasi,” paparnya.
Darmadi selaku Ketua DPRD Kabupaten Malang juga menambahkan ,”Bahwasannya dalam rapat paripurna tersebut, ada dua agenda yang dibahas antara anggota legislatif dengan eksekutif. Beberapa pandangan umum fraksi-fraksi baik itu yang meliputi saran, pendapat dan pertanyaan yang diberikan oleh fraksi yang ada di DPRD terhadap Bupati Malang, jadi setelah agenda pandangan umum ini, nanti pada hari Senin (11/9/2023) itu agendanya adalah jawaban dan penjelasan bupati terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang. Jadi kita menunggu dari hasil saran pendapat juga pertanyaan dari anggota dewan, nanti akan dijawab oleh bupati,” tandasnya.
Dalam atensinya, dewan menyoroti tentang capaian PAD yang kurang maksimal. Bahkan di tahun 2022 lalu, target PAD di Kabupaten Malang tidak terealisasi. Semisal di pandangan umum fraksi salah satunya membahas tentang PAD yang tidak tercapai di tahun 2022 kemarin. Kemudian 2023 progresnya masih belum signifikan. Nanti kita butuh keyakinan di 2023 ini diharapkan bisa tercapai target pendapatannya untuk PAD.
“Dari hasil PAD, sesuai dengan laporan realisasi APBD tahun anggaran 2022 target PAD ditetapkan sebesar Rp 983.028.679.582. Sedangkan realisasinya hingga 31 Desember 2022 hanya sebesar Rp 763.117.874.061,91. Artinya target PAD di tahun 2022 tidak tercapai.
Sementara itu, di tahun 2023 target PAD adalah Rp 1.025.586.055.284. Sedangkan berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD tahun anggaran 2023, target perolehan PAD hingga Juni sebesar Rp 361.733.367.875,35. Maka dari hasil yang terealisasi PAD 2022 hanya tercapai 77,63 persen. Terkait hal itu kami meminta pemerintah daerah Kabupaten Malang melakukan evaluasi. Sehingga PAD di tahun 2023 bisa maksimal,” tutup Darmadi.
Laporan: NN
Editor: Budi Santoso