JATIMNGAWI

Pemkab Ngawi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Gelar Mancing Bersama

● Tindakan Prefentif DBHCHT Berperan

Sosialisasi tekan peredaran rokok ilegal melalui even Mancing bersama, Minggu 10/09/23 di kolam pemancingan, Jalan Ir. Soekarno, ring road Ngawi Timur, Dusun Ploso Rejo, Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi (Foto: leo BN.com)

NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Satpol PP Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun secara aktif memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang – barang yang tidak sesuai ketentuan. Utamanya dari barang kena cukai ilegal.

Langkah nyata dengan melakukan operasi penindakan peredaran rokok ilegal serta upaya preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan even Mancing bersama secara gratis yang di selenggarakan pada hari minggu 10/09/23 di kolam pemancingan, Jalan Ir. Soekarno, ring road Ngawi Timur, Dusun Ploso Rejo, Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

Rahmad Didik Purwanto.S,sos.m,s.i Kasatpol PP. Ngawi menyampaikan,” Tujuan dari kegiatan diselenggarakanya lomba mancing hari ini, adalah suatu langkah Pemerintahan Ngawi untuk memberikan pengertian dan pemahaman pada masyarakat tentang bahayanya memakai dan mengedarkan rokok illegal .

Pihaknya juga menyampaikan tentang beberapa langkah atau ciri-ciri rokok illegal.”  untuk hal ini nantinya akan di jelaskan oleh beberapa narasumber – narasumber yang membidangi, oleh karena itu kami berharap dengan adanya even mancing hari ini sekalian kita Sosialisasikan acara gempur rokok ilegal, yang kita selenggarakan selama ini agar masyarakat mengerti, memahami juga mengerti ciri-ciri rokok legal dan ilegal beserta sangsinya,” tandasnya.

Selanjutnya acara disampaikan oleh pihak Dinas cukai Madiun Septi Andi Wibisono. Dalam penjelasan nya dirinya menyampaikan tentang perundang- undangan dan ciri-ciri rokok ilegal menunjukan empat contoh kepada masyarakat serta peserta mancing yang hadir.

” Kita harus dapat mengenali ,memahami serta melihat rokok ilegal cuma dari bungkusnya yang pertama rokok tidak lekati pita cukai pada kemasanya (polos). kedua, bungkus rokok ada lekatan pita cukai tetapi palsu. ketiga bungkus rokok ada pita cukai tetapi bekas dipakai . ke empat Bungkus rokok ada lekatan pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukanya,” ucapnya.

“Yang di maksud dengan pita cukai palsu dapat di lihat dari jenis kertas yang di cetak dengan hologram dengan desain khusus,” pungkasnya.

Ditegaskan, Gempur rokok ilegal selalu digaungkan oleh pihak bea dan cukai saja tetapi masyarakat hendaknya mengerti dan mengikutinya untuk memberantas dan mempersempit peredaran rokok ilegal.

Hal ini dikuatkan oleh keterangan Kapolres Ngawi melalui IPDA Agus yang membidangi Pidana Khusus menyampaikan, pengedar atau menjual mengacu pada UU RI no 39 tahun 2007 pasal 54 huruf dan pasal 56 ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda 10 kali cukai cukai yang seharusnya dibayar.

Dijelaskan, tujuan kegiatan talkshow ini untuk memberikan edukasi yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai peraturan di bidang cukai, sehingga penyampaian informasi kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara tepat, baik secara substansi maupun hasil yang diharapkan, yakni pemahaman bersama yang diikuti perilaku berhenti menjual dan membeli rokok ilegal.

“Dengan adanya kegiatan ini akan semakin banyak masyarakat yang tahu mengenai manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bisa dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat, baik pendanaan di Bidang Kesejahteraan Masyarakat, di Bidang Kesehatan maupun di Bidang Penegakan Hukum,” ungkap Kasat Pol PP, dalam sambutannya.
.
Acara talkshow dan mancing mania dengan ikan bawal dalam pelaksanaanya semakin seru dengan pembagian Doorprize dan pembagian hadiah yang mendapatkan ikan terbesar yaitu ikan Bawal dengan berat 3 lebih. (adv)

Laporan: leo

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button