Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil Rancangan KUA-PPAS APBK tahun anggaran 2024 (11/9-2023) Foto: ist
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com –
Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil Rancangan KUA-PPAS APBK tahun anggaran 2024, langsung dipimpin oleh Hasanuddin Aritonang Ketua DPRK Aceh Singkil pada hari senin pagi (11/9-2023) di Ruangan Sidang Gedung DPRK Aceh Singkil.
Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil dihadiri oleh, Ketua DPRK Aceh Singkil dan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Anggota DPRK Aceh Singkil 25 orang, Forkopimda, seluruh SKPK, Camat dan para tamu undangan lainnya.
Pidato Pj Bupati Aceh Singkil Drs.Azmi, M.A.P, penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024 serta penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemkab Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negri Nompr 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penhendalian dan Pembangunan Daerah.
Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemda menjelaskan bahwa peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Aceh Singkil.
Dimaksud dalam pasal 104 ayat (2), dijadikan sebagai pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum APBK serta rancangan prioritas dan plafon anggaran.
KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemkab Aceh Singkil bersama dengan DPRK Aceh Singkil, sebagai dasar dalam penyusunan rancangan qanun Kabupaten tentang APBK tahun 2024.
Sumber: Prokopim Setdakab Aceh Singkil
Laporan: Roni
Editor: Budi Santoso