JATIMSIDOARJO

Terbukti Tilep Rp 517 Juta, Pengacara Syamsul Arifin Diganjar 10 Bulan Penjara 

Terdakwa Syamsul Arifin saat mendengar vonis majelis hakim PN Sidoarjo. (Foto: Teddy BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (11/9/2023) menggelar persidangan dengan nomer perkara 373/Pid.B/2023/PN Sda agenda putusan. Mengadili Pengacara Syamsul Arifin, SH, terkait perkara dugaan melakukan penggelapan uang sebesar Rp 517 Juta dengan korban H. Jupri Soni. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Agus Pambudi, SH.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Arifin selama 10 bulam penjara karena terbukti sebagaimana didakwakan melakukan penggelapan, ” Ucap majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai oleh Agus Pambudi, SH,  ketika membacakan amar putusan.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kedua yakni terbukti secara sah melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam pertimbangan mengungkap bahwa unsur dakwaan kedua tersebut telah terbukti. Dimana dalam fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp 517 Juta dengan korban H. Jupri Soni. 

Awal perkara ini terjadi, yakni pada bulan Desember tahun 2017  Korban H. Jupri Soni akan membeli sebidang tanah seluas 18.404 M² di desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Korban bertemu dengan kepala desa Tempel dan dikenalkan dengan terdakwa. Saat bertemu pertama kali dengan korban, terdakwa yang berprofesi pengacara ini mengaku seorang notaris dan menyanggupi mengurus proses surat-surat dalam membeli tanah tersebut. 

Pengurusan surat-surat tersebut meliputi, pembuatan peta bidang, pemberkasan lengkap, verifikasi pajak termasuk BPHTB dan SSP, pajak dan validasi KPP serta advice plan sampai terbitnya sertifikat. Untuk meyakinkan korban, terdakwa membuat perincian dengan akumulasi total korban harus membayar sebesar Rp 517 juta terhadap terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran dengan nominal tersebut, korban mulai curiga dan menanyakan sejauh mana proses pengurusan sertifikatnya. 

Saat korban meminta menunjukan bukti dari pengurusan sertifikat, terdakwa tidak bisa menunjukkan buktinya, hanya mengucapkan janji belaka. Merasa curiga, korban melaporkan terdakwa ke pihak berwajib di Polresta Sidoarjo pada tanggal 30 Agustus 2019 dan akhirnya terdakwa diadili dan di vonis di PN Sidoarjo ini.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Gitta Ratih Suminar, SH, menuntut terdakwa 1,6 tahun penjara, pada 31 agustus 2023 lalu. Lebih tinggi 6 bulan dari putusan majelis hakim yang memvonis 10 bulan penjara. Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni, terdakwa belum pernah dihukum, berkelakuan baik saat persidangan dan menyanggupi mengembalikan uang dari korban.

Laporan: Teddy

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button