
Tersangka LPG pada waktu rilis di Polresta Sidoarjo (Foto: yah BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Sidoarjo Pers Riliskan tersangka pengoplos LPG Subsidi, pada selasa (11/9/2023) di Polresta Sidoarjo. Tersangka sebanyak 3 orang ini, tertangkap pada 24 juni sekiranya pukul 14.30 WIB di Gudang Dsn. Kweni RT.01 RW.01 Ds Anggaswangi Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
“Ya pada hari ini kita adakan Pers Rilis, dimana sebelumnya kita berhasil menangkap 3 orang pengoplos LPG Subsidi berinisial K.M (45), S.R (30) dan R.P (27), namun sangat disayangkan 1 orang pelaku berinisial A.S selaku pemodal berhasil melarikan diri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada saat itu, yang kami tangkap waktu itu selaku para pekerjanya yang sedang mengoplos” Ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo pada saat sesi pembukaan.
Pada penetapan status DPO terhadap A.S setelah melarikan diri, pada tanggal 29 Agustus 2023 Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo Mendapatkan informasi keberadaan pelaku A.S. dan dilakukan penangkapan di sebuah Penginapan / Villa di Tretes Kab. Pasuruan.
“Setelah penetapan status DPO terhadap pemodal A.S, tanggal 29 agustus 2023 kami mendapatkan informasi terkait posisi terkhir dari tersangka dan dilakukan penangkapan di Villa Tretes Kab. Pasuruan.” Imbuh Kusumo.
Kronologis Perkara ini sendiri, berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya pengoplosan LPG Subsidi 3Kg yang di oploskan kedalam LPG non Subsidi 12KG, tim Penyidik Unit Reskim Polsek Sukodono melakukan penindakan Dsn. Kweni RT.01 RW.01 Ds. Anggaswangi Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, sekitar jam 13.40 Wib.
Hasil penindakan tersebut, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku yaitu Sdr. K.M., Sdr. S.R.. dan Sdr. R.P. yang saat itu sedang melakukan kegiatan aktivitas pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg kedalam tabung ukuran 12 Kg dan beserta barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap 3 tersangka diduga pengoplos ini, mereka mengaku hanya seorang pekerja yang di pekerjakan oleh A.S, mereka mengatakan diberi upah 10 ribu dari setiap 1 tabung 12 Kg selesai, tersangka mengaku mampu menyelesaikan pengoplosan dalam sehari sebanyak 30 tabung, sehingga sehari mendapatkan upah Rp. 300.000 rb dan dibagi 3 menjadi Rp. 100.000 rb per orang.
Lalu baru pada tanggal 05 Juli 2023 setelah tersangka A.S di tetapkan sebagai DPO berdasarkan surat edar bernomor DPO/03/VII/RES.1.24/2023/RESKRIM dan baru kami tangkap pada 29 agustus kemarin. Motif A.S sendiri selaku pemodal mengatakan, tergiur mendapatkan keuntungan besar dan mudah.
Sementara itu, Reskrim Polsek Sukodono pada saat melakukan penindakan di Dsn. Anggaswani berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 210 tabung LPG ukuran 3 Kg, terdiri dari 60 tabung kosong dan 150 tabung dalam Keadaan isi, 58 tabung LPG 12 Kg, 1 buah tang, 15 paku beton, 1 kompor gas, 1 dandang, 1 ember plastik dan Kain yang dipergunakan sebagai alat penyumpal supaya tidak bocor.
Akibat ulah tersebut, para pelaku diancam yang kesatu dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Serta ancaman kedua Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso