Kiri: Terdakwa Irsyad saat Dihadirkan Via Zoom (Foto: Teddy BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Irsyad Al Alif (20), terdakwa kasus perkara lalu-lintas dengan nomer perkara 476/Pid.sus/2023/PN Sda diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/9/2023). Terdakwa yang merupakan mahasiswa Universitas Bhayangkara Surabaya (UBHARA) menabrak Alm. Suwaibah seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang saat di Jln. Raya Sadang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, pada 09 Mei 2023 pukul 11.00 Wib.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 4 orang saksi mata kejadian yakni, Munir Wibowo (50), M. Risyad (45) anak korban, Dandi (19) anak korban dan Nurita (50) ibu terdakwa.
Dalam Fakta Persidangan mengungkap, ke 3 saksi Munir, Risyad dan Dandi saat diperiksa oleh majelis hakim membenarkan bahwa korban ditabrak pada saat menyeberang di jalan tersebut, saat tertabrak setidaknya terdakwa melaju kencang kurang lebih 80 km/jam hingga terpental sejauh 10 meter.
“ Saya melihat ibu saya sudah melambaikan tangan tanda akan menyeberang untuk isyarat kendaraan melambat, setelah ibu saya mengantarkan kerupuk, namun terdakwa tetap melaju dengan kencang setidaknya 80km/perjam dan menabrak ibu saya hingga terpental sejauh 10 Meter ” saat pemeriksaan Dandi.
Sedangkan saksi Risyad menambahkan, ia sedang nongkrong dekat lokasi kecelakaan lalu mendengar ada tabrakan dan bergegas menolong, tidak taunya ternyata ibunya.
“ Saya sedang nongkrong sama teman-teman di warung dekat TKP, saya bergegas menolong dan tidak tahunya ibu saya. Akhirnya saya mencari pertolongan terhadap prngendara pickup yang lewat dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Arafah Anwar Medika Dungus” imbuh Risyad yang merupakan Anggota TNI AL.
Lalu saat pemeriksaan saksi ke 3 yakni Mudir, juga mengatakan berada dilokasi karena sedang berjualan es degan di wilayah tersebut.
“ Saya sedang menjemur lap meja di depan warung, lalu terdengar suara tubrukan dengak kencang brakkk!! Akhirnya saya menoleh dan berlari ke TKP dan melihat itu korban saya kenal, akhirnya saya berlari ke rumah korban untuk mengabari terhadap keluarganya bahwa terjadi kecelakaan terhadap korban” Ucap Munir.
Namun saat pemeriksaan saksi ke 4 yaitu ibu korban mengatakan, “anaknya tidak berani mengendarai dengan kencang karena saya habis melakukan operasi dan saya suruh membawa dengan pelan – pelan.
Saat itu saya digonceng anak saya, beberapa hari lalu saya abis operasi yang mulia, anak saya sudah saya bilangi jangan bawa kencang – kencang, paling saat itu mengendarai dengan 50Km/perjam. Namun saat kejadian itu ada truck pickup, kami akan menyalip dan korban muncul tidak ada melambaikan tangan karena tangannya membawa barang. Waktu jarak sudah dekat, anak saya sudah melakukan pengereman tetapi tidak nutut dan tertabraklah. Lalu saya dan anak saya juga ada luka dan lecet-lecet di badan,” sanggah ibu korban saat diperiksa kesaksiannya.
Tidak selesai sampai situ, saksi Risyad juga menambahi keterangan kesaksiannya bahwa terdakwa dan ibunya tidak ada itikad baik sama sekali untuk datang menjenguk atau berbela sungkawa selama 13 hari ibunya dirawat di rumh sakit, hingga meninggal dan saat 7 hari tahlilan di rumah.
“Baik terdakwa, ibunya ataupun keluarganya tidak ada yang menjenguk saat di RS atau berbela sungkawa sama sekali kepada kami sampai detik inipun. Kami sempat mendatangi rumahnya untuk meminta membayar biaya setengah-setengah, namun ibunya berdalih tidak ada uang, lalu apa ini! sekarang datang dengan ditemani 5 pengacaranya,” ucap Risyad dengan nada kesal.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Bambang Trenggono,SH,MH mengutarakan terhadap ibu korban bahwa setidaknya berbelas kasih terhadap korban.
“Ibu seharusnya berbelas kasih terhadap korban karena itu akan menjadi penilaian kami, apa ibu tidak ada saudara? Okelah ibu kalau sakit karena sama-sama jatuh, suruhlah saudara ibu atau siapa gitulah untuk menjenguk. Bukan soal materi dulu, namun rasa prihatin dulu yang dipikirkan” imbuh Majelis Hakim terhadap ibu korban.
Sementara terdakwa yang dihadirkan via aplikasi Zoom ini ditemani dengan 5 pengacaranya selaku dosen di UBHARA. “kami ber 5 ini merupakan Dosen Fakultas Hukum UBHARA, datang karena ibu terdakwa yang merupakan mahasiswa kami meminta bantuan, lalu kami diperintah juga oleh dekan untuk menjadi penasihat hukumnya (PH)” ucap salah satu PH.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa bersama ibunya mengendarai sepeda montor diwilayah Sadang, lalu menabrak korban Alm. Suwaibah saat sedang menyeberang. Akhirnya terjadilah kecelakaan tersebut.
Korban sempat dibawa RS Arafah, namun peralatan kurang memadai lalu di rujuk ke RS Delta Surya sama-sama peralatan kurang memadai, akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan dirawat selama 12 hari hinggal akhirnya meninggal.
Berdasarkan Visum At Rapertum nomor 13005766 tertanggal (22/5/2023) yang di keluarkan oleh RS Delta Surya , korban mengalami banyak fraktur di tubuhnya dan pendarahan di otak.
Akibat dari penabrakan tersebur terdakwa diancam dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak 12 Juta rupiah.
Laporan: Teddy
Editor: Budi Santoso