
NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Bisa terjadi saat ini warga Nganjuk kecewa dengan dunia pendidikan di wilayahnya. Pasalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di kabupaten tersebut diduga pelaksanaannya tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Kemendikbud dan peraturan lainnya alias diduga diselewengkan secara berjamaah.
Menurut sumber BN, pengolahan dana BOS SMPN di Kabupaten dengan julukan Anjuk Ladang ini rawan dikorupsi. Modus yang diduga dilakukannya antara lain;
Pertama; Diduga pengelolaan dana BOS di SMP Negeri di Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2021-2022 tidak sesuai Juknis. Pengelolaan dana BOS yang menyalahi Juknis sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah. Pembayaran honorarium tidak didasari pada suatu kegiatan.
Kedua; Diduga oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Nganjuk beserta oknum Bendahara Sekolah telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yaitu dengan sengaja memanipulasi anggaran beberapa kegiatan di sekolah yang anggaranya bersumber dari dana BOS. Diantaranya, lanjut sumber BN ; Menduplikasi dan me mark up laporan pertanggung jawaban pembayaran atas pengeluaran biaya makan dan minum di sekolah, Menduplikasi dan me mark up pembelian barang kebutuhan sekolah. Bahkan tidak didukung bukti memadai pembelian barang kebutuhan sekolah, Menduplikasi dan me mark up biaya pemeliharaan sekolah, Terdapat kelebihan pembayaran honorarium pada pegawai dan/atau guru PTT dan GTT.
Ketiga; Diduga oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Nganjuk memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah mengolah dana BOS sendiri.
Keempat; Diduga oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Nganjuk dan Bendahara berkolaborasi melakukan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
Kelima; Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Nganjuk mengambil alih peran komite sekolah yang bersama-sama dengan penanggung jawab dana BOS untuk menyusun perencanaan penggunan dana BOS. Kasek diduga membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), menggunakan, dan mempertanggung jawab kannya tanpa sepengetahuan komite sekolah.
Keenam; Diduga pengelolaan dana BOS di SMPNegeri di Kabupaten Nganjuk, dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. Dana BOS juga rata-rata hanya diketahui kepala sekolah. Pengelolaannya tanpa melibatkan guru. Karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka. Hampir semua kasus penyelewengan dana BOS disebabkan oleh pengelolaan BOS yang tidak transparan.
Wartawan BN mendatangi SMPN 3 Kabupaten Nganjuk menemui Teguh Sudjatmiko S. Pd,M .Pd, sebagai Ketua MKKS Kabupaten Nganjuk untuk konfirmasi kebenaran terkait informasi yang diberikan nara sumber ke BN. Sudjatmiko menyampaikannya ” Ah, itu tidak benar, sudahlah gak usah dibahas itu, saya kebetulan juga ada tamu dari orang partai,” ujarnya kepada BN.
Sementara itu BN juga konfirmasi kepada Hadi Sukamto Sekretaris Dinas Pendidikan Nganjuk melalui ponselnya, namun sampai berita ini ditayangkan belum dibalas.
Menurut Rachman Alim dari LSM Sapujagad, Kasek dan Dinas Pendidikan diduga paling banyak menyunat Dana BOS. Tudingan disertai dua modus korupsi yang dilakukan kedua lembaga itu. Modus pertama, memotong dana ke sekolah yang melalui dinas dengan dalih akan diganti dana BOS. ” Misalnya Dinas Pendidikan memotong dana Kesra untuk sekolah,terus bilang nanti akan diganti pakai dana BOS,” jelasnya kepada BN.
Pada modus kedua, Kasek memberikan setoran kepada Dinas Pendidikan. Setoran itu bisa diberikan saat ada inspeksi ke sekolah atau diantar langsung ke dinas. Setoran diperlukan untuk mempermudah sekolah mendapat proyek,” Setoran nya 20-30% dari total nilai proyek. Jika nanti tidak ada yang mau menyetor, proposal pada perbaikan sekolah nya, tidak bakal di gubris oleh dinas.
Pada akhirnya dugaannya, kasek mengakali dengan mengambil uang sogok’an dengan memotong dana BOS. Lalu menyebutnya dana pengembangan sekolah. Kenapa dinas memakai metode seperti itu dengan minta imbalan secara slintutan, Karena Dinas Pendidikan tidak bisa menyunat langsung dana BOS, Sebab pada penyaluran nya langsung ke sekolah. Jadi baik Kasek maupun Dinas Pendidikan sudah main mata dan tidak kurang akal,” ujar nya.
Untuk mengungkap dugaan ini, ikuti berita BN pada edisi berikutnya.
Laporan: totok
Editor: Budi Santoso