BPJAMSOSTEK Surabaya menyerahkan Jaminan Kematian dua pegawai Non ASN Lingkup Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Senin (18/09/2023)/ Foto: ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) dua pegawai Non ASN Lingkup Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Senin (18/09/2023). Dua anak dari salah seorang almarhum juga mendapatkan beasiswa sampai Perguruan Tinggi.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Ir. Irvan Wahyu Drajad M.MT, dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, kepada ahli waris Almarhum Achmad Umar dan Almarhum Subaidi di Ruang Rapat DPRKPP Kota Surabaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menyampaikan bela sungkawa kepada ahli waris kedua almarhum.
Pria yang akrab dipanggil Sonny ini menjelaskan, semua pegawai Non ASN DPRKPP Kota Surabaya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2016. Jumlahnya sebanyak 704 tenaga kerja, dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
JKM yang diserahkan kepada ahli waris Almarhum Achmad Umar dan Almarhum Subaidi jumlahnya sebesar Rp 84 juta. Namun, untuk Almarhum Achmad Umar, dua anaknya yang masih SD dan SMP juga mendapatkan beasiswa pendidikan sampai Perguruan Tinggi.
Dalam kesempatan ini Sonny kembali menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. Dia berharap semua ekosistem di lingkup DPRKPP Kota Surabaya sudah mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Sonny juga mengutarakan bahwa para pekerja rentan di sekitar DPRKPP Kota Surabaya juga mendapat perhatian dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Demikian pula bagi orang dekat atau keluarga di rumah yang sudah bekerja tapi belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, semestinya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena, hanya dengan membayarkan iuran mulai dari Rp 16.800,- per bulan sudah bisa memberikan perlindungan kepada keluarga di rumah yang bekerja,” tutur Sonny.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Ir. Irvan Wahyu Drajad M.MT, juga menyampaikan bela sungkawa keluarga Almarhum Achmad Umar dan Almarhum Subaidi. Dia berharap santunan JKM yang diterima dimanfaatkan dengan baik, misalnya untuk modal usaha guna kelangsungan hidup.
Irvan juga menyatakan sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, karena terbukti sangat bermanfaat, tidak hanya bagi diri pekerja tapi juga bagi ahli warisnya.
Irvan pun mendorong pegawai DPRKPP Kota Surabaya untuk berpartisipasi dan mendaftarkan suami/istri atau pekerja terdekat seperti asisten rumah tangga dan sopir ke Program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, dia juga sempat menyampaikan perihal perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri yang menempati rusun yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya.
Laporan: Rilis/Red
Editor: Budi Santoso