JABARSUBANG

Obat Daftar G Marak di Subang Pantura, Polres Diminta Tindak Tegas Pelaku 

Obat keras Tramadol dan Exsimer yang dijual bebas di Subang Pantura. (Foto: Tohir BN.com)

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Rawannya peredaran obat-obatan terlarang masuk daftar G seperti Tramadol dan Exsimer di Subang Pantura,  Polres Subang Jawa Barat diminta turun tangan untuk menindak tegas pelaku. Pasalnya,  banyak anak sekolah dan pelajar yang menggunakan obat Tramadol dan Exsimer sehingga dapat merusak masa depan anak bangsa.

“Pembeli dan penggunaan obat Tramadol dan Exsimer itu banyak golongan dari pelajar,  bagaimana masa depan bangsa ini kalau sekarang saja penerusnya pakai obat –obatan,” ungkap salah satu sumber yang mengaku sebagai warga Subang Pantura.

Di tempat terpisah sumber BN menjelaskan,”  Tramadol dan Exsimer merupakan obat keras yang mempunyai efek samping.Tramadol adalah analgesik opiat yang merupakan salah satu obat pereda nyeri yang biasa  digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat. Sedangkan Excimer adalah obat antipsikotik (menangani masalah mental) untuk menstabilkan senyawa alami otak. Sehingga bagi siapa saja yang mengkonsumsinya dapat mengakibatkan efek samping yang dapat mempengaruhi kesehatan. Diantaranya dapat menimbulkan pusing, linglung, lelah, mengantuk, mual, muntah, mulut kering dan perut kembung,” ujar sumber itu.  

Hasil investigasi BN.com di lapangan, lokasi obat Tramadol dan Exsimer di kecamatan  pusakanegara, tepatnya di depan SMK Negeri 1 Pusakanegara, gampang untuk membeli obat berbahaya tersebut. 

Keterangan dirangkum dari berbagai sumber menjual dan menyalahgunakan obat-obatan tersebut dapat dijerat dengan;  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per/4/V/2010/BNN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM tentang Organisasi  dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/III/1986 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000 Tentang Penggolongan Obat, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1010 Tahun 2010 Tentang Registrasi Obat, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian.

Laporan: M.Tohir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button