Terdakwa kasus narkoba Sulistiono, Rahmad Faizal dan Dava Andita, saat dihadirkan di PN Sidoarjo via Apk Zoom. (Foto: Teddy BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sulistiono, Rahmad Faizal dan Dava Andita, terdakwa kasus narkotika dengan nomer perkara 388/Pid.sus/2023/PN Sda di vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Sidoarjo, Rabu (20/9/2023).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Santoso, SH, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak menguasai narkotika golongan 1, sebagaimana ketentuan diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dalam dakwaan alternatif Kesatu.” Ucap majelis hakim dalam pembacaan vonis.
Karena terbukti, 3 terdakwa tersebut di vonis oleh majelis hakim 4 tahun kurungan serta denda Rp. 800.000.000, 00 subsider 2 bulan penjara.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulistiono, Rahmad Faizal dan Dava Andita dengan pidana penjara masing masing selama 4 tahun dan pidana denda masing masing sejumlah Rp.800.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing masing selama 2 bulan” Lanjut Majelis Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Lesya Agastya, SH, MH, yang menuntut 6 tahun penjara. Meski demikian, atas vonis tersebut pihak penuntut umum dan terdakwa sama-sama masih pikir-pikir akan melakukan upaya banding atau tidak.
“Kami masih pikir-pikir yang mulia” ucap JPU Kejari Sidoarjo dan para terdakwa di akhir persidangan.
Ketiga (3) terdakwa ini ditangkap oleh Kepolisian Sidoarjo saat melakukan permufakatan jahat mengonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama, pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 wib di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Krian Kec. Krian, Kab. Sidoarjo.
Saat ditangkap, 3 terdakwa tersebut didapati barang bukti (BB) berupa, 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 buah plastik klip kosong bekas sabu, 1 buah kaca / pipet bekas pakai yang didalamnya masih ada sabu-sabu dengan berat kotor beserta pipetnya sebesar 1,60 gram 1 buah korek api jenis gas warna merah 1 buah paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat beserta pembungkusnya dengan berat sebesar 0,08 gram yang disimpan didalam 1 buah HandPhone merk Realme warna biru dengan casing warna Pink.
Akibat ulahnya tersebut, ketiga terdakwa itu harus mempertanggungjawabkan dengan hukuman selama 4 tahun lamanya.
Laporan: Teddy
Editor: Budi Santoso