Papan Realisasi Anggaran Dana Bos SMKN 2 Trenggalek Tak Pernah Ada
● Kasek : Kayak Desa Aja Dipasang
Sumitra Kasek SMKN 2 Trenggalek (Laporan: Nyoto BN.com)
TRENGGALEK, BIDIKNASIONAL.com – Kini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.
Sebelum adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020, laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS kabupaten/kota dan atau Tim BOS provinsi.
Mulai tahun 2020, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, namun langsung ke rekening sekolah.
Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah untuk membuat pelaporan penggunaan dana BOS secara online.
“Hukumnya wajib. Kalau misalnya, pada saat transfer tahap ketiga, kami belum terima laporan online (tahap) pertama dan kedua dari sekolah, kami tidak akan memperbolehkan transfer ketiga. Tahun lalu hanya 52-53 persen yang laporan. Itu enggak boleh lagi,” kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Akan tetapi masih saja ada oknum Kepala Sekolah yang bandel, ini terlihat saat awak media datang di SMKN 2 Trenggalek, tidak adanya papan informasi realisasi penggunaan Anggaran Dana BOS, ada apa ini? Patut dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi Sumitra Selaku Kepala SMKN 2 Trenggalek Jumat (29/09/2023) dikantornya mengatakan “iya belum pernah di pasang mas, kayak Desa aja di pasang papan pengumuman realisasinya” Jawabnya.
LSM Komisi Pengawas Nasional (KPN) sangat menyayangkan sikap Kepala Sekolah yang seakan menyepelekan awak media yang bertanya. Semakin ketat peraturan dan pengawasan yang diterapkan oleh pemerintah rupanya tidak menjadi penghalang bagi oknum kepala sekolah nakal untuk melakukan aksinya dengan berbagai modus dalam mengelabui pemerintah dan masyarakat.
“Akibat perilaku koruptif dikhawatirkan berimbas kepada mangkraknya kemajuan pendidikan di sekolah. Bahkan cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terganggu,” tandas Teddy Jubir LSM KPN.
Laporan: Nyoto
Editor: Budi Santoso