BANYUWANGIJATIM

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan dan Penipuan Sepeda Motor di Banyuwangi

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com -Pepatah Jawa “Ditulung Malah Mentung” sepertinya sangat pas menggambarkan tindakan Subairi (47), warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Jember.

Ia diduga telah menggelapkan motor Suzuki Shogun milik Didik, warga Desa Sidodadi, Wongsorejo, Banyuwangi, yang sudah menolongnya.

Kini, Subairi ditangkap Unit Reskrim Polsek Wongsorejo usai korban melaporkannya.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, mengatakan, awalnya korban bertemu dengan pelaku yang merupakan teman lamanya di Desa Bengkak, Minggu (23/9/2023) lalu.

Pelaku mengaku datang jauh-jauh ke Banyuwangi ingin bekerja mencari rongsokan, dan tinggal di kos-kosan daerah Ketapang,

“Mendengar hal tersebut, korban bersimpati. Bahkan mengajak pelaku untuk menginap di rumahnya sampai mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, pelaku juga meminta bantuan kepada korban untuk mencari sepeda gadai yang rencananya akan digunakan bekerja mencari rongsokan.

Pada Kamis (28/9/2023) malam, pelaku tiba-tiba mengaku sedang sakit kepala dan minta izin meminjam sepeda motor Suzuki Shogun korban untuk membeli nasi goreng ke Pasar Galekan.

Namun ternyata, hal itu hanyalah modus belaka. Pelaku malah membawa kabur sepeda milik korban, karena ditunggu-tunggu tidak pulang kembali.

“Padahal jarak rumah korban dengan pasar hanya 100 meter,” jelas Kapolsek.

Korban yang menyadari telah ditipu berusaha menghubungi dan mencari keberadaan pelaku. Korban pun sempat memposting sepeda motornya dan identitas pelaku ke media sosial Facebook, pada Jumat (29/9/2023) pagi.

Tak berselang lama, ada seseorang tak dikenal mengirimkan pesan melalui messenger Facebook yang memberitahukan bahwa melihat sepeda motor shogun yang di posting oleh korban, sedang ditawarkan untuk dijual di daerah Kecamatan Sempolan, Jember.

Atas peristiwa dan informasi tersebut, korban langsung melaporkanya ke Polsek Wongsorejo. Pelaku pun ditangkap di Kalisat, Jember.

“Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sepeda motor beserta surat-suratnya telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan.

Laporan: @srpt/@sgg/humas

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button