ACEHSUBULUSSALAM

Dana Insentif Fiskal Rp12 Miliar Pemko Subulussalam Peringkat 2 Terbesar Nasional

Plt Sekda Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag.(Foto: ist)

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Besaran kucuran Dana Insentif Fiskal Kinerja (DIFK) sebesar Rp12.045.062.000 yang diraih Pemko Subulussalam dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2023 ternyata berada di peringkat ke-2 secara nasional.

DIFK diserahkan Menkeu Sri Mulyani kepada Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E atas keberhasilan menekan laju inflasi. Penyerahan berlangsung dalam acara International Seminar on Indonesia’s Fiscal Decentralization Policy for The Next Decades di Kemenkeu RI Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

“Kucuran DIF sebesar Rp12 miliar lebih, bahkan Pemko Subulusslam mendapat peringkat ke-2 terbesar dari 30 kabupaten/kota dan 3 provinsi seluruh indonesia, tentu ini sebuah prestasi yang sangat membanggakan,” kata Plt Sekda Kota Subulussalam, H. Sairun, S. Ag, dalam siaran persnya diterima wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, Menkeu Sri Mulyani didampingi Mendagri Tito Karnavian menyerahkan DIFK sebesar Rp12 miliar lebih kepada Pemko Subulussalam yang diterima Wali Kota Affan Alfian didampingi Kabag Ekonomi Khairulsyah dan Kabag Pemerintahan Ronise Bancin.

“Ini sebagai ganjaran kinerja menyeluruh dari Pemerintah Kota Subulusslaam tahun berjalan 2023 dalam mengendalikan laju inflasi,” kata Sairun.

Ia menyebutkan, prestasi tersebut bisa diraih berkat dukungan dari Forkopimda dan Tim Pengendali Inflasi Daerah, secara bersama-sama melakukan berbaya upaya untuk menekan laju inflasi di daerah, hingga membuahkan hasil berupa reward dari Kemenkeu berupa DIFK Rp12 miliar.

Sairun menyebutkan capaian dan prestasi ini sekaligus untuk menjawab kritikan sekelompok orang yang menuding Pemko Subulussalam tidak ada prestasi.

Justru dengan adanya penghargaan dari Kemenkeu RI tentunya bertolak belakang dengan apa yang dihembuskan kelompok tertentu yang menyebutkan Pemerintah Subulussalam minim prestasi.

“Dengan adanya penghargaan ini seakan menjawab secara langsung dan tuntas kondisi kinerja Pemerintah Kota Subulussalam di tahun berjalan 2023,” katanya seraya menambahkan bahwa kucuran DIFK bukti sahih diakui secara legal atas kinerja Pemko Subulussalam. Kucuran DIFK ini sesuai dengan keputusan Menkeu RI Nomor 336 Tahun 2023.

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button