JATIMSURABAYA

Eksekusi Rumah di Desa Tarik Berjalan Rumit

Eksekusi lahan dan rumah di desa Terik, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Selasa (3/10/2023) oleh Pemohon Mujiono tampak berjalan rumit meski sudah ada putusan tetap PN Sidoarjo. (Foto: teddy BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Proses eksekusi di Desa Terik, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Selasa (3/10/2023) yang dilakukan oleh Pemohon Mujiono di kuasakan ke pengacara Rolland E Potu, SH, MH dan patner berjalan rumit. Eksekusi dilakukan berlandaskan penetapan eksekusi yang telah dikeluarkan dengan nomor 01/eks/2023/Pn. Sda tertanggal, 06 Juli 2023.

Rolland yang akan melakukan eksekusi bersama rombongannya guna melakukan pengosongan terlihat dihalang-halangi oleh pihak termohon Slamet, dkk. “Saya ini mewakili atas nama klien saya, karena dia juga ada hak memiliki rumah tersebut. Beberapa kali tim saya turun melakukan mediasi tetapi anda usir, giliran sudah ada putusan dari PN Sidoarjo bapak malah mau mediasi dulu, kami ini melakukan eksekusi berdasarkan penetapan dari PN atas Putusan Condemnatoir, anda jangan menghalang-halangi, ” Ucap Rollan Putu dengan nada tegas.

Slamet sendiri menjawab dengan berdalih tidak memahami terkait istilah-istilah hukum yang diucapkam pemohon, dan memohon waktu sebentar dengan menggantinya berupa sebuah bidang sawah milik termohon. “Sebentar pelan-pelan, saya tidak paham istilah perkataan hukum yang diucap tersebut, ayo kita berunding dulu di kantor Desa Terik,  biar ada titik temunya. Saya ini sudah siap menggantinya dengan sebidang sawah saya, ” Jawab Slamet. 

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum termohon nampak naik pitam karena dalam mediasi sebelum persidangan selalu enggan ditemui oleh termohon, lalu Slamet ini juga bukan seorang hakim, kok bisa merubah putusan dan penetapan hakim PN Sidoarjo. “bapak ini sudah kami mediasi sebelumnya tapi kami selalu diusir kok se enaknya saja sekarang mau mediasi lagi dan anda ini siapa kok mau merubah isi putusan Hakim PN Sidoarjo seperti itu” ucap Rolland E Potu

Setelah melalui perdebatan yang panjang, pemohon beserta kuasa hukumnya menuruti kemauan termohon Slamet untuk mediasi di Kantor Desa Tarik, dengan syarat rumah tersebut dikosongkan terlebih dahulu. Nampak sebelum meninggalkan lokasi, Mujiono menyuruh seluruh penghuni rumah tersebut keluar semua lebih dahulu dan menguncinya dari luar. Setelah penguncian pagar dari luar selesai, terlihat mereka berbondong-bondong berjalan menuju Kantor Desa Terik guna mediasi.

Saat proses mediasi dilangsungkan terdengardari luar ruangan Kepala Desa Husnul Afandi, juga kebingungan karena eksekusi tersebut dilangsungkan berdasarkan penetapan dari PN Sidoarjo. “Bapak ini sudah kalah dan memang eksekusi tersebut sudah berdasarkan penetapan dari PN Sidoarjo, mau sampean bagaimana itu saya juga tidak bisa,” Ucap Kades terhadap Slamet. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan pemohon, duduk perkara ini sendiri sudah lama setidaknya dari 2020, saat saya meminta hak atas tanah tersebut karena ada hak saya juga. Tetapi termohon enggan memberi dan dilakukan gugatan yang di akhiri seperti ini. “saya ini meminta hak saya atas tanah tersebut, tetapi mereka enggan memberi, lalu saya lakukan gugatan di PN Sidoarjo sampai bunyi putusannya seperti itu. Sekarang ini mangkannya saya mengambil hak saya dengan mengosongkan rumah tersebut terlebih dahulu,” terang Mujiono.

Laporan: Teddy

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button