Ketiga terdakwa Aryo, Nafik dan Hendrik, saat diadili dan dihadirkan di PN Sidoarjo Via Apk Zoom (Foto: Teddy BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Aryo Anggowo, M. Nafik dan Hendrik Anggun, 3 terdakwa terduga pengedar narkoba dengan barang bukti berupa 19,6 Kg sabu serta 3.888 pil ekstasi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang dengan nomor perkara 588/Pid.Sus/2023/Pn Sda, agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Almer Romadhona, SH, Rabo (4/10/2023). Ketiga terdakwa tersebut menjalani persidangan secara bersamaan, dengan split berkas yang sama.
Dalam dakwaan JPU mengatakan, terdakwa satu dan dua, yakni Aryo dan Nafik tertangkap di lokasi yang sama beserta barang bukti, sedangkan Hendrik ditangkap di rumahnya.
“Terdakwa satu dan dua tertangkap di Blok AF Desa Damarsi, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo. Sedangkan terdakwa tiga di rumahnya Desa Gelam, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo,” Ucap Faris.
Menurut JPU, dari terdakwa Aryo dan Nafik pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 19,668 gram dan pil ekstasi 3.888 butir dengan berat 1.133 gram.
Sementara itu, JPU Menjelaskan kalau dari terdakwa 3 didapati BB 1 handphone beserta uang 200 ribu. “dari terdakwa ketiga Hendrik, didapati BB 1 buah handphone redmi berwarna hitam beserta uang sebesar 200 ribu rupiah yang diakunya merupakan uang sisa transportasi pengambilan dari jakarta, ” terangnya.
Dalam Dakwaan JPU, turut menceritakan awal mula terdakwa tertangkap berdasarkan informasi setidaknya pada, Rabo 10 Mei 2023, petugas kepolisian mendapatkan informasi terkait terdakwa 2 dan 3 sedang mengambil narkotika jenis sabu di Jakarta dan akan menuju ke Surabaya, atas informasi tersebut petugas memantau pergerakan terdakwa mulai dari tol Mojokerto hingga pintu tol Juanda, Sidoarjo.
Petugas melakukan pembuntutan hingga terdakwa berhenti dan masuk di Desa Damarsi, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo. Selang sehari, pada, Kamis 11 Mei 2023 sekiranya pukul 06.30 WIB petugas melakukan penggrebekan dan ditemukanlah beberapa barang bukti tersebut.
Akibat ulahnya tersebut, JPU Faris Mengatakan “Ketiganya didakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ucapnya.
Setelah mendengar isi dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Faris Almer, Ketua Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara, SH, MH, menjelaskan meskipun terdakwa Aryo dan Nafik tidak didampingi penasehat hukum, tetapi terdakwa wajib untuk didampingi. Karena dalam persidangan tersebut nampak ada 3 orang Penasehat Hukum dimana itu hanya mewakili dari terdakwa ketiga, Hendrik Anggun.
“Baik setelah mendengar isi dakwaan dari JPU barusan, untuk kedua terdakwa Aryo dan Nafik meskipun kalian tidak didampingi Penasehat Hukum, tetapi kalian wajib didampingi karena ancaman tuntutannya di atas 5 tahun. Majelis Hakim dalam hal ini menunjuk Posbakum PN Sidoarjo Ilham SH ” Jelas Majelis Hakim.
Setelah penunjukan tersebut, Majelis Hakim memberikan jadwal penundaan selama 1 minggu, pada Rabu, 11 Oktober 2023.
“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan acara saksi dari JPU, penuntut umum diminta untuk menghadirkan para terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti, pada sidang yang telah ditetapkan,” Tutup Ketua Majelis Hakim.
Laporan: Teddy
Editor: Budi Santoso