PASAMANSUMBAR

2 RSUD di Pasaman Resmi Berganti Nama

Bupati Pasaman, Benny Utama meresmikan Pengantian Nama RSUD Lubuk Sikaping dan RSUD Pratama (Foto: ist)

PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Sikaping berganti nama menjadi Rumah Sakit Tuanku Imam Bonjol dan Rumah Sakit Kelas D (RS Pratama) beralih nama menjadi Rumah Sakit Tuanku Rao.

Pemberian nama tersebut merupakan hasil seminar sehari yang dilaksanakan di gedung Syamsiar Thaib, Sabtu (7/10/2023).

Bertindak selaku nara sumber dalam kegiatan seminar tersebut Prof.DR .dr.Rizanda Machmud. M.Kes.FISPH FISCM, sementara untuk moderator dibawakan Oleh Kepala Bappeda Pasaman Choiruddin Batubara.SE.MM.

Turut hadir dalam seminar tersebut
Kepala OPD, Camat, Walinagari
Bamus se Kabupaten Pasaman, KAN, tokoh Kesehatan, tokoh budaya dan tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Arma Putra, menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan adalah seminar sehari pembentukan nama RSUD Lubuk Sikaping dan RS Kelas D Pasaman dengan tema” Bersama Kita Memberi Nama Rumah Sakit”.

Pentingnya nama sebuah rumah sakit sesuai regulasi Prof.DR.dr.Rizanda Machmud, M.Kes, FISPH, FISCM.

Latar Belakang rumah sakit adalah integral dari satu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif),
penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (prventif) kepada masyarkat. Berdasarkan PERMENKES RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penamaan rumah sakit sebagai berikut : Nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika; Menyesuaikan dengan kepemilikkan, jenis dan kekhususannya; Larangan menambahkan kata internasional atau sebutan kata lain yang bermakna ganda : dan larangan menggunakan nama orang yang masih hidup.

Kabupaten Pasaman memiliki 2 (dua) rumah sakit pemerintah yaitu RSUD Lubuk Sikaping dan RS Pratama Pasaman yang masing-masing belum memiliki nama sebagai identitas. Untuk itu perlu diselenggarakan seminar sehari untuk menyepakati nama RSUD Lubuk Sikaping dan RS Kelas D Pasaman.

‘Seminar ini diselenggarakan sekaligus dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Pasaman ke 70 tahun 2023. tambah Arma”, tambahnya

” Tujuan Umum dari pemberian nama rumah sakit adalah dengan adanya pemberian nama untuk rumah sakit umum daerah lubuk sikaping dan Rumah Sakit D Pasaman dapat memberikan identitas yang jelas sesuai dengan permenkes No 14 Tahuin 2021,” jelasnya.

“Sementara itu tujuan Khusus diadakanya seminar tersebut adalah, Disepakatinya nama RSUD Lubuk Sikaping dan nama RS Kelas D Pasaman”, ungkap Arma.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Pasaman H.Benny Utama menyebutkan, Nama adalah sebuah identitas, terkait pemberian nama RSUD Lubuk Sikaping sudah lama direncanakan, bertepatan dengan momen hari jadi Kabupaten Pasaman yang 78 inilah baru bisa dilaksanakan.

Lebih lanjut Benny Utama mengatakan, Butuh tanggung jawab yang besar bagi pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien, untuk itu perlu kemampuan yang maksimal bagi petugas kesehatan di rumah sakit.

Hasil dari kesepakatan pemberian nama kedua rumah sakit tersebut, dilakukan penanda tanganan berita acara hasil seminar oleh Bupati Pasaman H.Benny Utama , Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Sekretaris daerah Mara Ondak, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kadis Kesehatan Arma Putra, Direktur RSUD dr.Yong Marzuahaili, perwakilan Camat, Perwakilan Wali Nagari, Ketua harian KAN, tokoh masyarakat.

Laporan: Rf

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button