JATIMJOMBANG

“Badut” Bermain di Ruko Simpang Tiga Jombang, BPN Putuskan Beri SHGB 20 Tahun

Ruko Simpang Tiga Jombang (Foto: tok BN.com)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – “Badut” di kasus Ruko Simpang Tiga, hanya mencari sensasi dengan tujuan untuk mencari kepentingan perutnya sendiri. Menebar gosip tidak sedap membuat Pemkab Jombang kebakaran jenggot. Seperti adanya gosip mafia tanah terlibat dalam kasus Ruko Simpang Tiga pun dihembuskan, agar Pemkab Jombang tersudut. Saat ini , jadi “badut” kelihatannya merujuk pada orang yang keberadaannya ingin dihargai oleh yang dianggapnya sebagai “Sang tuan nya”.

Maka dari itu, seseorang yang menjadi “badut” melakukan pencitraan berpihak kepada sang tuannya ( penghuni ruko) ,agar sang tuan nya yang dibela itu di posisi yang benar, dan pada umumnya “badut” sangat memprioritaskan kebutuhan sang tuannya. Akibat dari itu ,sebenarnya kalau di lihat dari dalam cermin,keberadaannya kurang dihargai karena tabiatnya kebanyakkan merugikan , hanya demi kepentingan ” Sang tuan nya ” yang lebih di utamakan demi kepentingan perutnya sendiri.

Seperti pada kasus Ruko Simpang Tiga , “badut”  kelihatannya bermain seakan – akan sebagai pahlawan kesiangan. Sekarang “badut” pun lemas, lunglai tanpa gizi, badannya pun loyo karena kurang asupan. Seperti terkait Ruko Simpang Tiga Kabupaten Jombang “badut” coba menari di depan sang tuannya, hanya sekedar ingin diberi kepercayaan oleh “Sang tuannya”. Melobi pun dilakukan ke Pemkab Jombang agar pihak ruko simpang tiga bisa diperpanjang sewanya. Rayuan gombal pun dilakukan, tetapi pihak Pemkab tidak menginginkan adanya perpanjangan, karena sudah kewenangannya Pemkab Jombang untuk menarik kembali aset lahannya yang digunakan di ruko simpang tiga dari tangan penghuninya. 

Perlu diketahui, di tahun 2016, dimana keberadaan penghuni ruko simpang tiga menempati telah habis masa berlakunya.  BPK pun turun tangan, diketahui jika selama 5 tahun pembayaran sewa ruko diduga tidak masuk PAD.

Kurang lebih 1 Milyar pertahun. Jika di perkirakan total kerugian dalam 5 tahun menembus 5 Milyar lebih. BPK pun perintahkan supaya Pemkab Jombang mengembalikan kerugian ke kas negara. Kelihatannya Pemkab Jombang pun merasa di rugikan dengan keberadaan ruko simpang tiga. 

Sehingga akhirnya, menurut informasi yang di terima BN, Pemkab Jombang menerbitkan tarif sewa ruko agar ditagihkan ke pihak penghuni ditarik 100 jutaan mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2021. Seandainya itu di penuhi, akan terkumpul uang 5 Milyar lebih,hingga kerugian negara bisa dilunasi. 

Tetapi penghuni merasa percaya diri dan bersikukuh agar sewa lahan bisa di perpanjang, mungkin di sesuaikan dengan perjanjian awal. Merekapun menolak kemauan Pemkab Jombang , “badut” pun beraksi ,bagaimana bisa membuat “Sang Tuannya ” merasa percaya diri jika badut di belakangnya. Kondisi ini memicunya untuk terus membuat tuannya senang,meskipun yang lain di belakang Pemkab Jombang merasa terusik. 

“Badut” pun menari – nari di depan sang tuannya yaitu penghuni Ruko Simpang Tiga . Badut pun membela ,jika sang penghuni ruko juga berhak menempati ruko simpang tiga. Hingga jalan praperadilan pun mereka tempuh. Sebenarnya ada 3 hal besar untuk di ajukan ke PN Jombang agar bisa di batalkan, antara surat perjanjian antara Pemkab Jombang dengan pihak Devoloper tahun 1996 tentang kerja sama pembangunan ruko Simpang tiga Jombang. Setelah itu pada pansus DPRD supaya mengusulkan supaya ada penutupan paksa komplek Ruko Simpang Tiga , juga agar ada keputusan BPN Jombang memberikan umur SHGB hanya 20 tahun.   

Akhirnya apa yang terjadi PN pun Jombang menolak (Inkrah). Artinya 3 dokumen penting tidak tetap utuh, dan tetap berlaku. Salah satu tokoh Jombang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada BN ,” tafsir hukum kembali ke HPL ( Hak pengolahan) yang merupakan domain Pemkab Jombang. Sementara ketika itu BN, pernah konfirmasi langsung ke Herry salah satu pengusaha ruko simpang tiga, mengatakan,” Ruko Simpang tiga adalah lahan milik Pemkab Jombang, HPL sesuai SHGB nomor 215 dan akte jual beli nomor 95/7/JB/2000 antara PT.Surya Tana Nusa Karya Pembangunan sebagai investor dengan pemilik ruko simpang tiga. Sementara di dalam SHGB nomor 196/ Desa Mojongspit diatas tanah HPL Nomor 1″ ujarnya kepada BN. 

“Saya pemilik dan pemilik ruko yang lain telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak (HGB) kepada Pemkab Jombang pada 2016 lalu, serta mengirim surat serta mengirim surat yang berikutnya perihal permohonan / pembaharuan SHGB kepada Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab tanggal 05 Juli 2023 tidak pernah ditanggapi dan di respon oleh pihak Pemkab Jombang” ungkapnya. Selanjutnya ikuti laporan BN edisi berikutnya. (Bersambung edisi berikutnya)

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button