JATIMSURABAYA

Begini Sikap Ketua FSPMI Sidoarjo Soal Aksi Buruh, Dibayar 50 Persen dan Tertuang Dalam Perjanjian

Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kabupaten Sidoarjo Agus Suprianto (Foto: Red)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Soal aksi mogok kerja Buruh PT Dakota Buana Semesta yang dilaksanakan sejak 21 Agustus 2023 di tiga lokasi berbeda bertempat di pergudangan cabang divisi khusus transit Legundi Kabupaten Gresik dan Cabang Taman – Sepanjang Kabupaten Sidoarjo hingga hari ini belum menemukan titik kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ditemui sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melalui salah satu Kepala Bidang saat menemui perwakilan Komisaris PT Dakota Buana Semesta di Surabaya, telah membantu mempertemukan antara kedua belah pihak.

Pihaknya langsung menghubungi perwakilan FSPMI untuk membuat janji temu, sebagai upaya diplomasi agar masalah segera terselesaikan.

Tidak berhenti disitu, pihak Disnaker Jatim hanya berselang hitungan jam berhasil mempertemukan perwakilan buruh dan FSPMI dengan wakil Komisaris PT Dakota Buana Semesta di ruang publik di Sidoarjo (21/9/2023).

Terpisah, Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kabupaten Sidoarjo Agus Suprianto (47) saat ditemui BIDIKNASIONAL.com di pekan ke 4 bulan September 2023 di Sidoarjo menyampaikan,
pada prinsipnya pihak perwakilan buruh ingin berkomunikasi dengan pihak perusahaan PT Dakota Buana Semesta.

” Setiap buruh PT Dakota yang merasa belum digaji selama tiga bulan menyampaikan aksinya karena ada yang dituntut yaitu gaji. Tentunya melanggar undang-undang ketenagakerjaan jika masih banyak buruh yang memang belum digaji. Melihat dulu pada akar permasalahannya. Keluh kesah buruh disampaikan ke pihak perusahaan dan dinas tenaga kerja. Bentuk aksi menyampaikan aspirasi tentu dilindungi undang-undang,” ujar Agus.

Lebih lanjut diterangkan,” sederhana saja, kami berharap bisa di fasilitasi bertemu dengan pihak managemen Dakota untuk melakukan upaya bersama, tentunya meskipun tidak dibayar 100 persen harus ada perjanjian bersama yang disepakati,” kata dia.

Lebih jauh Agus menerangkan, terkait beberapa tuntutan buruh melalui wakil para pekerja, upah karyawan minimal 1 bulan di bayar.” Terkait 6 tuntutan yang akan menjadi pegangan bersama wajib dituangkan dalam perjanjian bersama, baru jika sudah ditanda tangani, akses pintu keluar masuk di lokasi Sidoarjo dan Gresik kita buka,” sebutnya.

Dikatakan Agus,” dari 21 buruh yang terbayar, 100 sekian orang kurang lebih 80 orang, pembayaran gaji belum dibayarkan. Jika ada kesepakatan, saya berharap kawan-kawan tetap bekerja biar upahnya tetap dibayar,” jelasnya.

Menurutnya, jumlah total pembayaran gaji keseluruhan buruh tidak mengacu pada UMK/UMR satu Kab/Kota.” Itupun tergantung dari status kawan buruh. Pada intinya tertuang dalam satu perjanjian, karyawan tetap ada pembayaran baik harian dan borongan, tidak serta merta mengacu pada upah minimum setiap kab/kota,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut beberapa tuntutan Buruh PT Dakota Buana Semesta yang telah dihimpun BIDIKNASIONAL.com, antara lain :

1. Segera bayar kekurangan upah pekerja yang tertunggak selama 3 bulan.
2. Daftarkan pekerja sebagai peserta BPJS.
3. Bayarkan upah sesuai UMK yang berlaku.
4. Status hubungan PKWT menjadi PKWTT.
5. Sesuaikan jam kerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan-undangan.
6. Berikan kekurangan upah, kelebihan jam kerja serta bayar denda atas keterlambatan upah
7. Hentikan Penghancuran Serikat Pekerja.

Laporan: Red
Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button