Lokasi tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo (Foto: Peni BN.com)
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – PT Rahayu Sido Sukses Makmur gugat Bupati Kendal terkait pembatalan tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo. Gugatan tersebut terkait SK pembatalan perizinan tukar guling tanah bengkok di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Kendal.
Dalam hal ini H Solah selaku tokoh masyarakat Desa Botomulyo yang di hubungi melalui cathing whatsaap Jum’ at (6/10/2023) memberi tanggapan bahwa tukar guling sudah sesuai dg aturan dalam hal ini Perbup 46 th 2016, dan sekarang Bupati Kendal menjadi tergugat di PTUN oleh PT. Rahayu Sido Sukses Makmur yang sidang perdananya senin kemarin, jelas H Solah.
” Bupati Kendal telah mengesahkan akan tetapi kemudian membatalkan setelah ada LHP dari Inspektorat tanpa membaca terlebih dahulu, padahal dalam hal tukar menukar ini Bupati Kendal sendiri membentuk tim yaitu tim 9 dan ditambah dari kecamatan artinya Bupati Kendal mengabaikan tim bentukannnya sendiri, sementara inspektorat tidak pernah menghadirkan tim 9 secara kolektif untuk menganalisis proposal tukar menukar yang tadinya sudah disahkan bupati, ” imbuhnya.
Ditambahkan,” Bahkan sempat ada orang yang mengaku dari inspektorat menelepon Ketua BPD Botomulyo untuk melakukan audiensi dengan inspektorat dengan mengajak beberapa warga yang intinya warga menolak tukar guling dan ini menjadi tanda Tanya, ada apa sebenarnya dengan inspektorat, ada tendensi apa, ” ucapnya.
“Harapan saya dan warga Botomulyo Bupati mencabut pembatalannya dan mengesahkan kembali karena ini sebenarnya yang diharapkan warga karena tadinya tanah bengkok itu tidak produktif dengan luas 1,6 ha, sekarang ditukar dengan lahan produktif luas 3,5 ha, sehingga dapat menambah PAD,” tambah H Solah.
“Sebenarnya Pemdes juga akan melawan bupati dengan menggandeng Kuasa Hukum tetapi pertimbangannya adalah saat ini Bupati Kendal sudah digugat oleh PT Rahayu Sido Sukses Makmur dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
Laporan: peni
Editor: Budi Santoso