ACEHGAYO LUES

Kajari Gayo Lues Terima Piagam Penghargaan dari Konservasi Sumber Daya Alam Aceh

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. didampingi oleh Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues menerima kunjungan perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang diwakili oleh DRH. Taing Lubis, M.M. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh. bertempat di kantor kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa (10/10/2023).

Dalam kunjungan tersebut pihak BKSDA Aceh mengucapkan terimakasih atas prestasi terhadap Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam mengungkap kasus “Perburuan dan Perdagangan Bagian Tubuh Harimau Sumatera dan Rusa Sambar” yang merupakan jenis satwa yang di lindungi di Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues dengan memberikan Piagam Penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang ditandatangani oleh Kepala Balai BKSDA Aceh atas nama Gunawan Alza, S.Hut.

Bahwa dalam kegiatan tersebut sekaligus dilakukan kegiatan Penyerahan Barang Bukti dari Tim JPU Kejari Gayo Lues kepada DRH. Taing Lubis, M.M. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor Putusan 45/Pid.B/Lh/2023/Pn Bkj Tanggal 26 September 2023 berupa :
1 (satu) buah karung warna putih berisikan 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera;
1 (satu) buah karung warna putih berisikan tulang-belulang Harimau Sumatera, berupa tulang tengkorak, tulang rahang bawah, tulang kaki depan dan belakang tulang telapak kaki depan dan belakang;
1 (satu) buah Tanduk Rusa;
Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Kepala Balai BKSDA Aceh atas nama Gunawan Alza, S.Hut. diberikan kepada Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas nama sebagai berikut :
Ismail Fahmi, S.H. (Kajari Gayo Lues)
Muhammad Sairi, S.H. (Kasi Pidana Umum)
Octafian Haji Kusuma, S.H. (JPU)
Maulana Fajri Adrian, S.H. (JPU)
Muammar Khadafi
Raja Mahindar Putra

Piagam Penghargaan ini diberikan dengan harapan agar Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dapat memberikan dukungan dan kerja sama dapat terus terjalin dengan baik dengan BKSDA Aceh dalam rangka perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Provinsi Aceh;

Selain itu bahwa pada tahun 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Bersama Tim juga mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang ditandatangani Kepala Balai KSDA Aceh, Agus Arianto, S.Hut. atas prestasinya dalam mengungkap kasus “Perburuan dan Perdagangan Ilegal Bagian-bagian Tubuh Satwa Liar Beruang Madu, Harimau Sumatera, Kijang Muncak, Kambing Hutan Sumatera dan Burung Kuau Raja di Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button