Kegiatan Konsultasi Publik Amdal Fasilitas Pelabuhan Perikanan Puger. (Foto: dkp)
JEMBER, BIDIKNASIONAL.com – Pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger, Jember, menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik terkait studi dokumen lingkungan hidup Pelabuhan Perikanan Puger. Kegiatan ini didasari oleh landasan hukum sebagai berikut :
1.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
3. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 4. Permen LHK No.
4. Tahun 2021 tentang tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Tujuan dari kegiatan studi dokumen lingkungan hidup di Pelabuhan Perikanan Puger ini dituangkan sebagai berikut :
1. Memberikan informasi tentang Rencana Kegiatan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Puger;
2. Mengidentifikasi rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan,
3. Mengidentifikasi komponen lingkungan yang berpotensi terkena dampak terhadap lingkungan,
4. Memprakirakan dampak penting yang akan terjadi terhadap lingkungan,
5. Merumuskan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Sedangkan konsultasi publik sendiri bertujuan sebagai berikut :
1. Sebagai sarana silaturahmi antara pemrakarsa, penyusun dokumen studi lingkungan dengan masyarakat serta instansi terkait,
2. Memberikan informasi rencana kegiatan dan informasi mengenai dampak yang mungkin terjadi dalam tiap tahap kegiatan proyek,
3. Sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan mengenai rencana Pengembangan Pelabuhan Perikanan Puger;
Studi lingkungan hidup ini selain sebagai rencana pengembangan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger Jember. Studi ini juga membahas rencana pengembangan Ekowisata Pulau Kelapa yang berada di seberang sungai Pelabuhan Perikanan Puger. Dimana kawasan tersebut memiliki potensi pariwisata yang cukup potensial di Kabupaten Jember bila dikelola dengan baik. Rencana Pengembangan Ekowisata juga sejalan dengan Perumusan Rancangan Kebijakan Strategis Nasional terkait dengan Optimalisasi Pengembangan Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Terintegrasi untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam rangka Keamanan Nasional sebagaimana yang dicanangkan oleh Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh :
1.Kepala Pelabuhan Perikanan Puger;
2. Pimpinan PT. Alam Lestari Konsultan selaku Konsultan Pelaksana,
3. Muspika Kecamatan Puger,
4. Perwakilan Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Jember,
5. Perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Jember,
6. Kepala Desa Puger Kulon, Puger Wetan, dan Lojejer,
7. Tokoh Agama,
8. Tokoh Masyarakat,
9. Perwakilan Masyarakat Desa Puger Kulon dan Puger Wetan.
Diakhir kegiatan konsultasi publik ini dilakukan penandatangan Berita Acara Konsultasi Publik Pengembangan Pelabuhan Perikanan Puger Studi Dokumen Lingkungan Pelabuhan Perikanan Puger yang ditanda tangani oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Puger, Konsultan Pelaksana, Perwakilan DLH Kabupaten Jember, Muspika Puger, serta perwakilan Masyarakat.
Laporan: dkp/red
Editor: Budi Santoso