
Tampak tangan kanan korban, Edwin Louis bengkok dan cacat permanen (kanan), korban saat di lantai tangga setelah didorong oknum dari belakang (tengah) dan korban bersama ayahnya turuni tangga lantai 2 (kiri) (Foto: Ist/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kasus penganiayaan debitur bank Mega diduga dilakukan beberapa oknum bank Mega Cabang Kembang Jepun Surabaya berakibat debitur bernama, Edwin Louis Soewarsono (31), warga Jln. Jenggolo, Sidoarjo, Jatim menderita siku tangan kanan dan mengalami cacad permanen. Namun perkaranya belum selesai masih ditangani Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Untuk diketahui permasalahan ini terjadi pada 26 Agustus 2021 silam (sudah dua tahun lebih) gegara debitur Edwin Louis belum bisa membayar hutang kartu kredit ke bank Mega sebesar Rp 37 juta dan tempat kejadian perkara (TKP) di dalam kantor bank Mega Jln.Kembang Jepun Surabaya itu sendiri.
Atas kejadian penganiayaan pada 26 Agustus 2021 itu, lantas korban Edwin didampingi orang tuanya, Eddy Soewarsono dan sahabat ayahnya yakni Hoedianto langsung ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna meminta surat pengantar agar tangannya yang patah itu dilakukan Visum Et Repertum (VER), kemudian visum dilakukan di RS Adi Husada Jl.Undaan Wetan, Surabaya dan hasil dari VER Nomor : 82/VIII /2021 /Po menyatakan, tulang siku lengan kanan Edwin patah dan harus segera dilakukan operasi wdan dari hasil operasi lengan kanan tidak bisa dikembalikan ke posisi semula atau cacad permanen.
Dalam menjalani operasi dan pengobatan, korban Edwin memakai biaya sendiri. “Lebih besar biaya operasi dan pengobatan yang kami keluarkan dibandingkan dengan tagihan kartu kredit yang hanya 37 juta. Total biaya yang sudah kami keluarkan hampir Rp 200 juta”, jelas Edwin sambil menunjukkan rekapitulasi total biaya pada media BN.com kemarin.
Kemudian Edwin didampingi keluarganya melaporkan permasalahan ini ke Polda Jatim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/B/478.01/IX/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 2 September 2021 atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan beberapa oknum Bank Mega Jl. Kembang Jepun Surabaya.
Pada 6 September 2021 dengan Nomor : B/9008/IX/RES.1.6//2021 Ditreskrim Polda Jatim berkas perkara ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Karena locus delecti atau tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, maka berkasnya oleh Polrestabes Surabaya dilimpahkan ke Polres Tanjung Perak dengan Nomor : B/3139/X/RES.1.6/2021 pada tanggal 27 Oktober 2021.
Singkatnya proses selanjutnya dilakukan oleh penyidik Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan pada 25 April 2023, korban Edwin Louis (debitur) menerima SP2HP Nomor : B/400/SP2HP – 16/IV/Res.1.6/2023/Satreskrim.
Isi SP2HP berikut di bawah ini langkah-langkah penyidik sebagai berikut :
a.Melengkapi administrasi penyidikan.
b.Melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang.
- Melakukan penyitaan DVR CCTV di bank Mega untuk dilakukan Labfor oleh Polda Jatim di Surabaya.
- Melakukan pemeriksaan kembali para saksi dari pemeriksaan introgasi menjadi pemeriksaan saksi yang mengetahui pada waktu kejadian, oleh karena itu perkara tersebut diatas ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan rencana tindak lanjut penyidikan masih menunggu hasil lab DVR CCTV Bank Mega dari Labfor Polda Jatim.
Pada Selasa sore (10/10/2023) Wartawan media BN.com dan media Sorottransx.com hendak melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna menanyakan perkembangan Laporan Polisi limpahan dari Polrestabes Surabaya tersebut. Namun Kasat Reskrim dikatakan sedang rapat oleh staf Satreskrim setempat.
Ketidakjelasan penanganan kasus penganiayaan korban Edwin Louis itu terjadi sejak AKBP Anton Elfrino Trianto menjabat kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kini giliran penanganannya oleh AKBP Herliana menggantikan Anton Elfrino Trianto.
Awalnya Wartawan hendak mengkonfirmasi Laporan Polisi (Limpahan dari Polrestabes Surabaya dengan Laporan awal di Polda Jatim) yang diadukan korban Edwin kepada Kasat Reskrim, namun ditemui oleh Anton dari Unit Resmob, selaku penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut dan menyebutkan, dalam SP2HP tertanggal 25 April 2023, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dari pihak bank Mega sebanyak 6 orang. Ketika ditanya ke-6 saksi tersebut statusnya apa? Anton menyebutkan, bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan statusnya kini masih sebagai saksi.
Lanjut Anton, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap ke-6 saksi tersebut dan masih menunggu hasil pemeriksaan DVR CCTV dari Polda Jatim. Saat ditanya wartawan, kapan kira-kira hasil labfornya selesai? “Nggak tahu”, jawab Anton singkat.
Tandas Anton pula, yang jelas permasalahan ini adanya peristiwa hukum yang terjadi di kantor bank Mega Kembang Jepun Surabaya dan masih dilanjutkan perkaranya. “Langkah selanjutnya kami masih menunggu hasilnya dari labfor Polda Jatim”, pungkasnya.
Korban Edwin dalam peristiwa yang dideritanya itu, kepada para Wartawan mengatakan, dirinya sangat mengharapkan adanya keadilan dari pihak Kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. “Apalagi saya sampai menderita cacat tangan kanan ini seumur hidup atau permanen. Pihak kami memohon dengan sangat kepada Kepolisian agar mengusut sampai tuntas kasus penganiayaan kepada diri saya itu”, ucap pria lajang itu. (Bersambung edisi berikutnya)
Laporan: AK
Editor: Budi Santoso