JATIMLAMONGAN

Berantas dan Cegah Pungli di Lamongan, Satgas Saber Pungli Gelar Sosialisasi

Unit pemberantasan pungutan (UPP) satgas saber pungli Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menggelar sosialisasi, (Foto. dok: Lis)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sebagai upaya memberantas serta mencegah pungutan liar (pungli) di Kabupaten Lamongan, tim unit pemberantasan pungutan (UPP) sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) menyelenggarakan sosialisasi. Kamis, (12/10/2023)..

Kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh Forum Komunikasi pimpinan Kecamatan (forkopimcam) Sambeng, perwakilan dari 41 orang Kepala Desa, 10 orang Sekretaris Desa, yang di helat tepatnya di kantor Kecamatan Sambeng di Jalan Raya nomor 34 Sambeng Lamongan.

Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan salah satu bagian dari tim Saber Pungli Kabupaten Lamongan, dengan menggelar sosialisasi karena dirasa saat ini terjadi maraknya dugaan pungli di Lamongan, Jawa Timur.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan MHD Fadly Arby mengatakan, Pungli merupakan cikal bakal dari tindak pidana korupsi yang sistematis, maka diperlukan pencegahan dan penindakan secara langsung dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi.

“Pungutan liar yaitu pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.

Bisa dimaknai, terang Fadly, sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana,” kata Fadly saat sosialisasi di pendopo Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Praktek Pungli, menurut Fadly, berakibat fatal ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan di masyarakat, menghemat pembangunan, masyarakat sangat dirugikan dan masyarakat tidak percaya lagi dengan pemerintah.

Demikian, imbuh Fadly, jenis sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku pungli sesuai dengan jenis. Pembuat pasal terkait pungli dan ancaman pidana untuk pelaku pungli,” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, Inspektur Pembantu Bidang (Irban) Investigasi Inspektorat Lamongan Tiar Widya Novita menyampaikan, satgas saber pungli adalah unit pemberantasan pungutan (UPP) yang mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar (pungli) secara efektif dan efisien.

“Dengan demikian, mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016,” terang Widya.

Harapannya, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar, tambahnya, dengan menghubungi satgas Saber Pungli pada alamat sekretariat Inspektorat Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.

Penulis : Lis
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button