
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, didampingi Kasatreskrim Iptu Achmad Prasetyo bersama Kasihumas Iptu Suroto saat melakukan konferensi pers pada hari Kamis Siang (12/10/2023)/ Foto: ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tiga dari lima komplotan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai Anggota Polisi di Surabaya, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dari identitas masing-masing pelaku adalah S, MR dan M. Ketiganya ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap para penjudi online dengan mengaku-ngaku sebagai anggota dari Kepolisian.
Dalam penyampaiannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, didampingi Kasatreskrim Iptu Achmad Prasetyo bersama Kasihumas Iptu Suroto saat melakukan konferensi pers pada hari Kamis Siang (12/10/2023).
“Ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian dan melakukan pemerasan terhadap para penjudi game online,” ungkap AKBP Herlina dihadapan wartawan.
Modus yang digunakan, Lanjut AKBP Herlina, mereka secara profiling mencari sasaran para penjudi game online, dengan mencegat seolah-olah sebagai anggota Kepolisian lalu melakukan pemeriksaan.
“Apabila yang diperiksa oleh komplotan ini, kedapatan ada amplikasi game yang mengandung unsur perjudian didalam Handphonenya, kemudian menakut-nakuti dengan alasan mau dibawa ke kantor,” lanjut Kapolres.
Ketika korbannya merasa ketakutan, dan akhirnya mengajukan perdamaian agar permasalahannya selesai tidak sampai ke kantor apa yang dikatakan oleh komplotan pelaku saat melakukan pemeriksaan.
“Korban yang merasa takut, akhirnya memohon untuk tidak dibawa ke kantor Polisi, dan melakukan pembayaran sejumlah uang melalui bukti transfer ke salahsatu komplotan pelaku,” ucap Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 2 (dua) unit sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Mio sebagai sarana, serta sebuah borgol, 3 (tiga) potong kaos lengan pendek, selembar bukti transfer dan 4 (empat) buah Handphone.
“Sedangkan untuk pasal kita sangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukuman penjara selama 13 tahun,” tukasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Achmad Prasetyo mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan jawaban keresahan ditengah-tengah masyarakat yang menyebutkan adanya momok penjahat yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi dan melakukan pemerasan.
“Alhamdulillah, keresahan sudah terjawab oleh tindakan gerak cepat Tim Resmob dengan mengamankan para penjahat tersebut, tanpa adanya perlawanan dari mereka,” urai Iptu Achmad Prasetyo yang baru seminggu menjabat sebagai Kasatreskrim di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.
Selain itu, Iptu Achmad Prasetyo juga menyebut, bahwa penangkapan ketiga tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda di Surabaya.
“Untuk tersangka S tertangkap di depan Pom Bensin Jalan Jakarta. Sedangkan pelaku MR dan M tertangkap di Jalan Kalimas Surabaya,” sebutnya.
“Terkait dua komplotan pelaku yang masih belum tertangkap, kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tutup Iptu Achmad Prasetyo.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso