JAKARTA

Kejagung Tetapkan SR Tersangka TPPU Rp 40 Miliar, Perkara Korupsi BTS Bakti Kominfo

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR (Tengah) mengenakan rompi tahanan, Sabtu (14/10) (Foto. DOK : Puspenkum)

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, Sabtu (14/10)

“Penangkapan saksi SR dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana korupsi, penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G hingga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Infor -matika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.

Selain penangkapan, Penyidik juga melakukan penggeledahan kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT/RW 04/11, Kelurahan Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, pukul 10.00 WIB. Terang Kapuspenkum.

Lebih lanjut Dr. Ketut menuturkan, SR selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebelum dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti  yang  ditemukan, tim penyidik menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-54/F.2/Fd.2 /10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023.

Melalui keterangan tertulis yang di terima BIDIKNASIONAL.com peran tersangka SR dijelaskan yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat penyuapan atau gratifikasi atau menerima uang Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button