Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, S.H., (Foto. dok: Ist)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Banyaknya pungutan biaya Sekolah yang memberatkan kepada wali murid, berkedok investasi, sumbangan atau infaq bagi SMA/SMK Negeri serta SMP/MTs Negeri di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, S.H., memberikan tanggapan yang menohok untuk diperhatikan, yakni “Jangan sampai kasus di Madiun terjadi di Lamongan,” ujar Agus Muttaqin.
Diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Madiun mengeksekusi Retno Susetyowati, mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun ditahan pada Lapas Kelas I Madiun, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA.
Selain di tahan selama 2 tahun, denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan.
Diminta juga membayar uang pengganti sebesar Rp. 58 juta dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. Minggu (15/10).
Retno Susetyowati yang saat itu menjabat sebagai kepala SMA Negeri 5, telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola dana sekolah di SMA Negeri 5 Madiun baik dana yang berasal dari para siswa maupun dana komite sekolah tahun 2012.
Oleh karena itu, Agus Muttaqin menyampaikan, penggalangan dana tidak boleh besaran dananya ditentukan, ada batas waktu, dan bersifat paksaan. Selain itu, kata Agus, penggalangan dana harus mengacu pada Pergub No. 8/2023 yang harus melalui komite sekolah.
Kendati demikian, kata dia, Sekolah dilarang melakukan pungutan langsung ke walimurid. Jika tidak mematuhi ketentuan di atas, silakan walimurid untuk melapor ke Ombudsman di Jl. Ngagel Timur No.56, Surabaya, Jawa Timur atau Email pengaduan : pengaduan.jatim[at]ombudsman.go.id
Agus Muttaqin menambahkan, penanganan di Ombudsman lebih baik daripada aparat penegak hukum yang turun. Oleh sebab itu, Ombudsman lebih pada pendekatan administrasi, tidak bersifat pidana.
Penulis : Lilis
Editorial : Budi Santoso