Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, kunjungi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto nomor 40 Sidoarjo, Pada Selasa (17/10/2023).
Kunjungan Bawaslu yang dipimpin Agung Nugraha, Ketua dan dua anggotanya, yaitu Moeh Arief dan Fathur Rohman serta dua stafnya itu bukan urusan perkara persidangan, namun untuk belajar sistem informasi keterbukaan publik lewat website yang telah diterapkan oleh PN Sidoarjo.
“Kedatangan kami ingin belajar tentang keterbukaan informasi publik yang bisa diakses lewat website yang telah diterapkan PN Sidoarjo,” ucap Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo usai mengelar silaturahmi.
Ketua bawaslu mengaku, pihaknya ingin mencontoh sistem informasi keterbukaan publik yang telah diterapkan PN Sidoarjo. Nantinya, ungkap dia, pihaknya akan mengiplementasikan keterbukaan tersebut di lembaga yang dipimpinnya itu.
“Keterbukaan yang akan kami tiru itu nanti seperti SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Sidoarjo. Itu tiap hari update. Lha nanti yang akan kami terapkan di kami misalkan soal pengaduan atau laporan terkait pelanggaran pemilu. Cukup lewat website saja bisa dipantau sampai mana perkembangannya,” harapnya.
Terpisah, Humas PN Sidoarjo S Pujiono membenarkan kehadiran Komisioner Bawaslu Sidoarjo bersama dua stafnya itu ingin belajar dan meniru cara pengadilan dalam memberikan informasi kepada publik.
“Kalau di kami informasi itu bisa dilihat dan diakses dari SIPP PN Sidoarjo. Masyarakat yang ingin melihat perkembangan perkara yang sedang ditangani PN Sidoarjo bisa diakses lewat website tersebut,” ungkapnya.
Puji mengaku bersyukur rencana Bawaslu Sidoarjo mau meniru keterbukaan informasi seperti yang telah pengadilan terapkan selama ini. “Itu sebuah trobosan yang bagus. Masyarakat memantau cukup lewat website,” ucapnya.
Selain belajar informasi keterbukaan publik, kehadiran Komisioner Bawaslu Sidoarjo yang ditemui langsung Ketua PN Sidoarjo Winarno dengan didampingi S Pujiono itu juga koordinasi penanganan pidana pemilu yang juga harus diputus cepat.
” Secara aturan, perkara pidana pemilu itu tujuh hari sudah harus putus. Kalau banding waktunya tiga hari,” jelasnya.
Meski demikian, dalam silaturohmi tersebut Ketua PN Sidoarjo Winarno juga memberikan pesan agar Bawaslu Sidoarjo independen dalam melaksanakan tugas.
“Pesan Pak Ketua PN kepada Bawaslu Sidoarjo independen dalam melaksanakan tugas, tidak terpengaruh pihak luar baik itu kawan maupun lawan,” sebutnya.
Selain dengan Bawaslu Sidoarjo, Pihak PN Sidoarjo dalam waktu dekat menginisiasi pihak para penegak pemilu setempat, mulai Bawaslu, KPU, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Pesan Pak Ketua untuk secepatnya meyikapi perubahan-perubahan aturan saat ini,” pungkas S Pujiono, hakim murah senyum itu.
Laporan: Teddy
Editor: Budi Santoso