GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 10.747.751.663,00 dengan realisasi sebesar Rp 9.786.347.388,00 atau 91,05% dari anggaran.
Salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan kepada bidiknasional.com (bn.com) Selasa (17/10/2023) menjelaskan dalam melaksanakan belanja bantuan sosial, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berpedoman pada Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Bantuan sosial dapat berupa bantuan uang, maupun barang. Bantuan Sosial dapat diberikan kepada individu, keluarga atau kelompok masyarakat yang mengalami risiko sosial.
Tata cara pemberian bantuan sosial yaitu anggota kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada Bupati melalui SKPK. Kepala SKPK terkait melakukan evaluasi usulan tertulis dan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada bupati melalui TAPK.Â
Sumber menambahkan Kemudian TAPK memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi kepala SKPK dan pertimbangan TAPK menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK).
Setelah itu Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Bupati. Penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan Bupati.
Kabupaten Gayo Lues melalui Disperkop UKM memberikan bantuan sosial berupa barang kepada sepuluh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan anggaran senilai Rp 250.000.000,00 dan realisasi senilai Rp 249.090.000,00. Nama-nama pelaku UMKM dicantumkan dalam SK Kepala Dinas Nomor 510/781/2021 tentang Nama-Nama Penerima Bantuan Peralatan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022.
Tambah sumber bn.com, pemeriksaan secara uji petik atas dokumen belanja bantuan sosial dan konfirmasi dengan penerima bantuan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyaluran bantuan sosial tidak berdasarkan SK Bupati
Hasil pemeriksaan menunjukkan penyaluran bantuan sosial berupa mesin giling bubuk kopi, peralatan pertukangan dan peralatan bengkel sebesar Rp249.090.000,00 tidak berdasarkan SK Bupati, melainkan SK Kepala Dinas.
2. Penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran
Sementara di tempat berbeda, bn.com menanyakan terkait temuan BPK Perwakilan Aceh kepada Mantan Kadis Prindakop Sahrul yang sekarang menjabat sebagai Kadis Perkim Gayo Lues. Ia menjelaskan, Barang Barangnya sudah tarik ke dinas. “Temuan BPK Perwakilan Aceh ini sudah ditangani pihak terkait, ” jelasnya dengan Singkat.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso