Acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di gelar oleh Satpol PP Jombang dengan Bra Cukai Kediri lalu di Hotel Green Red Syariah (Foto: ist)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Terlaksanakan nya antara Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang saat ini gencar- gencarnya melakukan sosialisasi pembrantasan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu sudah di lakukan.
Pada acara tersebut juga diadakan pagelaran Wayang Kulit, acara tersebut sangat pas dilakukan untuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Untuk diketahui, pada saat itu di acara sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Jombang menggandeng Bea Cukai Kediri dengan sasaran pelaku ojek online (Ojol) hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) beberapa waktu lalu itu di Hotel Green Red Syari’ah, Jombang, Rabu (30/8/2023).
Saat itu kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, Hari Purwanto dari Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri, dan juga Asisten 1 Pemkab Jombang, Purwanto, serta Staf Ahli Bupati Jombang, Moch. Saleh.
Kurang lebih dua ratus peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal), Grab, Gojek, dan jasa pengiriman JNT serta JNE yang ada di Kabupaten Jombang.
Sementara pada saat itu Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini merupakan sosialisasi yang dilakukan kesekian kali oleh pihaknya.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut mencegah, memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang,” ujar Thonsom Pranggono.
Thonsom menambahkan, materi yang disampaikan pada sosialisasi ini di antaranya yakni, peraturan perundang-undangan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan juga dampak kerugian negara karena peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat agar mengetahui ciri-ciri dan bentuk rokok ilegal,” ujarnya.
“Minimal cara melihat bungkus rokoknya. Apabila tidak dilekati pita cukai, sudah bisa dipastikan rokok tersebut ilegal dan merugikan negara,” ungkapnya.
Satpol PP Kabupaten Jombang juga mengingatkan terkait sanksi sebagai instrumen hukum yang dapat menjerat pelaku peredaran rokok ilegal.
“Terkait penegakan sanksi yang diterapkan kepada warung-warung atau toko-toko yang mengedarkan rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Jombang melimpahkan penegakan undang-undang kepada penyidik Bea Cukai Kediri,” ungkapnya.
Bahkan lebih dari itu, Thonsom mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Jombang agar mengerti terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.
“Mengajak peran serta masyarakat sebagai agen di wilayahnya masing-masing untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Apabila masyarakat menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal, agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah, dan tidak lagi membeli lagi rokok ilegal meski harganya murah,” tambahnya lagi.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso