Sosialisasi Ketentuan dan Perundang-Undangan di bidang Cukai dalam rangka pengendalian rokok ilegal tahun 2023 yang bertempat di halaman perusahaan rokok CV Ayunda Surya Tama di desa Jarin kecamatan pademawu kabupaten pamekasan, Rabu, 25/10/2023.(Foto: Noerkholis BN.com)
PAMEKASAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah kabupaten pamekasan melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madura menggelar Sosialisasi Ketentuan dan Perundang-Undangan di bidang Cukai dalam rangka pengendalian rokok ilegal tahun 2023 yang bertempat di halaman perusahaan rokok CV Ayunda Surya Tama di desa Jarin kecamatan pademawu kabupaten pamekasan.rabu, 25/10/2023.
Pada Pelaksanaan kegiatan tersebut mendatangkan nara sumber dari pihak Bea Cukai Madura Provinsi Jawa Timur dan Polres pamekasan,Kejaksaan Negeri pamekasan serta bagian perekenomoian sekretariat pemerintah kabupaten pamekasan.
Nampak hadir para undangan yang terdiri dari camat dan kades Jarin kecamatan pademawu serta di ikuti oleh 400 orang peserta pekerja/buruh rokok CV Ayunda Surya Tama.
Menurut Kasatpol PP Yusuf Wibiseno menyampaikan sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya barang kena cukai kepada para pengusaha maupun pekerja pabrik yang memproduksi rokok.”pengendalian rokok ilegal,utamanya untuk meningkatkan pendapatan daerah.semula kabupaten pamekasan beberapa tahun sebelumnya pendapatan hanya Rp 300 juta,kini mengalami peningkatan mencapai berkisar Rp 600 juta.jadi,sosialisasi dan penindakan serta pengendalian rokok ilegal yang di ambilkan dari dana DBHCHT itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat”.katanya.
Sedangkan menurut kasi humas kantor pengawas dan pelayanan Bea Cukai Type C Madya Pabean Madura Jawa Timur Abdul Andru mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat bagus dikarenakan dana DBHCHT tahun 2023 yang diterima oleh pemkab pamekasan diperuntukkan untuk sosialisasi stop rokok ilegal.sehingga,masyarakat diharapkan dapat memakai,menggunakan dan mengkonsumsi rokok legal.”mengkonsumsi rokok legal akan menambah pendapatan daerah,selain itu juga dana DBHCHT akan bertambah banyak,nantinya.”.ungkapnya.
Sementara kabag perekonomian sekretariat daerah pamekasan Bachtiar Effendi juga menyampaikan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pengendalian rokok ilegal ini kepada masyarakat,khususnya pengusaha pemilik perusahaan rokok untuk menekan angka peredaran rokok ilegal karena bertentangan dengan peraturan undang-undang No 39 tahun 2007 dan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 pengganti peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan,pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.”kami harapkan perusahaan rokok dipamekasan semakin maju,sebab hal itu juga ikut mendukung peningkatan pendapatan negara.sehingga pamekasan akan bisa mendapatkan dana DBHCHT yang lebih besar lagi.tentunya,dana DBHCHT bertujuan untuk kesejahteraan rakyat”.pungkasnya.
Laporan: noerkholis
Editor: Budi Santoso