JATIMSURABAYA

Bos Minyak CPO Ilegal Terkesan Kebal Hukum, Polrestabes Diminta Usut 

Lokasi aktivitas penimbunan dan pengolahan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal di pergudangan No.A/27 di belakang Terminal Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya (Foto: Abd Rosi BN.com)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Aktivitas penimbunan dan pengolahan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal di pergudangan No.A/27 di belakang Terminal Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya, tetap beroperasi dan terkesan pemilknya kebal hukum. 

Hal itu diketahui hasil penelusurannya kedua kali oleh wartawan bn.com  bersama Tim, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, terlihat aktifitas pembongkaran dugaan minyak CPO yang memakai wadah drum besar menggunakan alat berat sejenis Forklift. Terkesan pemilik gudang Abah Udin meremehkan aparat penegak hukum dari Polrestabes Surabaya. “Tetap mas beroperasi, seakan bosnya kebal hukum. Polrestabes diminta tangkap pelakunya,” kata seorang warga pada bn.com. 

Sedang Abah Udin seperti ditulis media Gayortinews.com, pada hari Rabu (01/11/2023), bahwa dugaan pengolahan dan penimbunan minyak CPO Ilegal menurut Abah Udin tidak benar.

“Itu tidak benar mas untuk legalitas kita ada semua,” ucap Abah Udin dikutip Gayortinews.com

Bahkan dalam pernyataannya Abah Udin, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan PT. Wilmar untuk izin usaha dan legalitasnya. 

Sementara Drs. Edy Sutanto, SH., Pimred bn.com menyatakan, seharusnya Abah Udin melakukan bantahan dan klarifikasi ke redaksi bn.com, bukan ke media lain. “Klarifikasi ke media lain salah alamat dan sia-sia,” tandas wartawan utama dewan pers ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pergudangan No.A/27 di belakang Terminal Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya, diduga menjadi tempat penimbunan dan pengolahan  minyak Crude Palm Oil (CPO) Ilegal milik seseorang bernama Udin.

Hal tersebut, disampaikan oleh salah satu pekerja yang menjaga Gudang penimbunan dan pengolahan dugaan minyak CPO Ilegal, kepada media Bidik Nasional, bersama Tim saat melakukan penelusurannya, pada hari Sabtu Siang (28/10/2023).

“Ini gudang penimbunan dan pengolahan minyak CPO milik Abah Udin,” ungkap salah satu penjaga Gudang kepada wartawan ini di lokasi.

Ditanya terkait pengolahan dan kegunaan dugaan minyak CPO Ilegal, penjaga Gudang perawakan kurus tinggi tersebut, menjawab bahwa minyak CPO dibuat sebagai minyak Kalimantan.

“Kalau kegunaannya diperuntukkan sebagai bahan baku membuat bedak dan sabun,” ujarnya.

Laporan: Abd Rosi

Editor: Budi Santodo

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button