JATIMMOJOKERTO

Hibah Tanah PTSL Diduga Syarat Manipulasi, Warga Bleberan Wadul Ombusman

Harfendy Stiapraja, S.STP.M.Si camat Jatirejo (kanan) dan Sairoji perwakilan dari keluarga anak cucu Pingi (Foto: Husnan BN.com)

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.comKeluarga anak cucu Pingi almarhum warga desa Bleberan, kecamatan Jatirejo, kabupaten Mojokerto terpaksa wadul ke Ombusman perwakilan Jawa Timur di Surabaya Jumaat ( 27/10/2023 ) pekan lalu.  Sairoji perwakilan dari keluarga anak cucu Pingi terpaksa harus wadul dan mengadu Ombusman, akibat beberapa kali menanyakkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Bleberan terkait hak waris berupa pekarangan dan sawah dari kakek Pingi yang sudah bersertipikat orang lain yang bukan ahli waris.

Sairoji menceritakan bahwa, kakek Pingi almarhum punya dua anak masing-masing Bukhari dan Munawi. Semasa hidupnya Pingi almarhum mempuyai sawah seluas 2537M2 dan rumah serta pekarangan seluas 577 M2. Sepeninggal Pingi puluhan tahun lalu sawah dan pekarangan di kelola Munawi. Namun, tahun 2019 dengan adanya program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL)  dua harta waris dari Pingi itu sudah ber sertipikat hak milik (SHM) atas nama Amisaroh yang bukan ahli waris. 

Dengan terbitnya dua SHM tersebut pihak anak cucu Pingi almarhum dari keturunan Bukhari bertanya ke Pemdes Bleberan secara lisan maupun tertulis, apa dasar terbitnya dua SHM, jawaban yang mereka dapatkan dasarnya hibah, yang mereka sesalkan hingga sekarang siapa yang menghibahkan. Dan minta dokumen hibahnya Pemdes. Bleberan enggan menunjukkan dan terkesan mbulet.

Dengan amat sangat terpaksa kita wadul ke Ombusman, ” kami sekeluarga sangat kecewa atas sikap Pemdes. Bleberan dan camat Jatirejo yang terkesan membela, menutupi kejahatan berupa manipulasi data atau keterangan. Maka kami mengadu ke Ombusman, bila perlu nanti akan mengadu ke Presiden dan menteri agraria di Jakarta,” kata Sairoji saat di temui awak media di kediaman.

Sekedar untuk diketahui, bahwa, Pingi kawin Munasih di karuniai dua anak, Bukhari dan Mumawi. Munawi kawin Daliyah tidak punya anak. Sementara, Bukhari kawin Warimah di karuniai 8 anak, Chanatin, Mustokiyah, Rukayah, Sairoji, Siti Aminah, Mohammad Imam Rosyidi, Siti Kholisah dan Siti Romlah. Dari dua okyek harta waris Itu terbit SHM. atas nama Amisaroh yang bukan keluarga ahli waris.

Atas kejadian itu memantik reaksi aktifis relawan penegakan hukum Untung Heru Stiawan. SH. Pihaknya akan dukung dan mengawal atas pengaduan dan sekaligus mendesak pihak-pihak terkait segera menindak lanjuti pengaduan yang di sampaikan oleh Sairoji dari perwakilan keluarga ahli waris.

Pihaknya sangat prihatin atas terjadinya program PTSL yang tujuan mulia dan membantu masyarakat, namun banyak terdapat korban kejahatan yang di lakukan oleh beberapa oknum tertentu, “Kami akan kawal persoalan ini hingga terang siapa pelaku kejahatan manipulasi data dan dokumen.” katanya.

Sementara Harfendy Stiapraja, S.STP.M.Si camat Jatirejo saat di konfirmasi atas prahara warga Bleberan terkait Hibah yang dipersoalkan melalui Chat WhatsApp.

Yakni memberikan jawaban “mereka tidak tahu. Itu merupakan hak pribadi Pemberi Hibah dan tidak ada aturan pemberi Hibah harus memberitahu kepada saudara kandung apalagi keponakan” jelasnya.

Laporan: Husnan

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button