Kegiatan berlangsung di Aula Rapat PB Sudirman Pemkab Jember sekaligus menjadi agenda launching program jaminan sosial bagi buruh tani tembakau (6/11)/ Foto: ist
JEMBER, BIDIKNASIONAL.com – Perluas jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal, Pemkab Jember mendaftarkan 20.097 ribu petani dan buruh tani tembakau di wilayahnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Senin (6/11). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat PB Sudirman Pemkab Jember tersebut sekaligus menjadi agenda launching program jaminan sosial bagi buruh tani tembakau.
Bupati Jember Hendy Siswanto menyebut, tembakau merupakan identitas Kabupaten Jember. Maka dari itu, tidak mungkin petani tembakau tidak diperhatikan oleh Pemkab Jember. “Mereka adalah orang terdepan dalam menyanggah ekonomi keluarganya. Apabila nantinya terjadi ujian, sudah ada yang melindungi,” pungkasnya.
Lanjutnya, Pemkab Jember berharap seluruh petani tembakau di Jember dapat memiliki jaminan perlindungan. Sehingga, seluruhnya dapat sejahtera dan terlindungi.
Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Hadi Purnomo, berterimakasih atas tekad Bupati Hendy dalam memberikan perlindungan kepada pekerja formal maupun informal. Menurutnya, Jember merupakan kabupaten yang luar biasa. Sebab, dapat memberikan perlindungan sosial mulai dari ASN, aparat desa, RT/RW, nelayan, petani, dan buruh. “Ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan instruksi presiden dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program JAMSOSTEK,” tuturnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember Dadang Komarudin mengatakan bahwa ada buruh tani tembakau dicover program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) selama 4 Bulan akan aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember.
Selain bermanfaat untuk tenaga kerja, program BPJAMSOSTEK mampu meringankan para penyedia lapangan pekerjaan ketika karyawannya mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun kematian. Dadang menghimbau agar pekerja mandiri atau informal dapat segera mendaftarkan dirinya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ini adalah hak dasar, hak normatif yang harus dipenuhi. Masih banyak pekerja di Wilayah Jember yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Menurut data BPJAMSOSTEK Jember per Januari 2023 hingga Oktober 2023, total santunan yang telah digelontorkan di wilayah Jember mencapai 158 Miliyar. Santunan tersebut antara lain jaminan hari tua, kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, pensiun, dan kematian serta manfaat beasiswa pendidikan anak dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Laporan: Humas/Red
Editor: Budi Santoso