JATIMSITUBONDO

Satpol PP Situbondo Bersama Bea Cukai Jember Rilis Hasil Operasi Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Konferensi Pers Satpol PP Situbondo Bersama Bea Cukai Jember (Foto: Lis BN.com)

SITUBONDO, BIDIKNASIONAL.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jember bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo, menggelar konferensi pers terkait hasil operasi bersama penindakan barang kena cukai ilegal yang berlangsung di aula kantor Satpol PP setempat. Rabu, (08/11/2023).

Kegiatan itu dilakukan, dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus melaksanakan tugas beserta fungsinya sebagai revenue collector, community protector, trade fasilitator dan industrial assistant.

Agar peran pengawasan menjadi hal yang vital, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Satpol PP Situbondo bergerak untuk membantu terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

“Menjadi tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bergerak secara seimbang antara pengawasan dan pelayanan,” terang kepala kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar saat pers rilis dihadapan awak media.

Penindakan terhadap peredaran rokok atau barang kena cukai ilegal, lanjut Asep, menjadi upaya kami untuk menciptakan iklim yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri barang kena cukai yang telah menjalankan usahanya secara legal.

Menurut Asep, peran serta Bea Cukai bersama Satpol PP Situbondo untuk mewujudkan dan menghimpun penerimaan negara, akan berpengaruh dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHB-CHT) yang dialokasikan kembali kepada pemerintah daerah melalui program-program nya.

“Dengan adanya pemberantasan rokok ilegal, diharapkan penerimaan negara maupun daerah dapat meningkat guna menyejahterakan masyarakat. Ini masih ada temuan-temuan di wilayah Situbondo di kecamatan Asembagus, kecamatan Kapongan, kecamatan Panji, kecamatan Panarukan, dan kecamatan Besuki yang banyak ditemukan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasat Pol PP Situbondo Sopan Efendi turut menyampaikan bahwa berkat sosialisasi yang dilakukan secara bersama-sama, dapat membuat masyarakat bisa sadar akan dampak negatif kerugian negara.

“Semoga hal ini bisa dipahami dan dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat kabupaten Situbondo. Ternyata kegiatan ini sangat luar biasa, kita berhasil melakukan penindakan dan penyitaan barang bukti oleh Bea cukai,” ujar Kasat Pol PP.

Satu sisi, lanjut Sopan Efendi, ini menjadi hal yang perlu dievaluasi bersama bahwasanya apa yang sudah kita lakukan untuk sosialisasi pada masyarakat, mungkin masih perlu lagi ditingkatkan. Supaya yang menjadi atensi pemerintah terkait pengurangan dan peredaran rokok ilegal bisa kita capai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bea Cukai Jember telah melaksanakan sebanyak 152 kali penindakan di wilayah Situbondo dan berhasil mengamankan 1.059.676 batang rokok ilegal. Bahkan, tercatat sekitar 15,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang diperkirakan nilai barangnya mencapai Rp 1.331.677.780 dengan potensi kerugian negara menyentuh angka Rp 710.303.220 di bidang cukai.

Selain itu, diperoleh keterangan secara khusus dalam kurun waktu tahun 2023, bahwa Bea Cukai Jember saat bersinergi bersama Satpol PP Situbondo dalam kegiatan operasi bersama penindakan rokok ilegal telah menyelenggarakan sekitar 142 kali penindakan serta mengamankan 398.996 batang rokok ilegal yang ditaksir barangnya senilai Rp 501.648.380 dan berpotensi merugikan negara Rp 267.761.520 di bidang cukai.

Kemudian, penegakkan hukum yang dilaksanakan melalui mekanisme ultimatum remedium (UR), pihak Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo telah menyumbangkan penerimaan kas negara dengan nominal Rp 243.142.000 untuk 5 kali kegiatan penindakan di bidang cukai. (ADV)

Laporan: Lis/Ag

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button