Dituding Membuat Resah, Satpol PP Kota Subulussalam Amankan Dua Perempuan Asal Aceh Singkil

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam mengamankan dua perempuan asal Aceh Singkil dari Masjid Al Munawaroh (11/11/2023)/ dok: Agus BN.com
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam mengamankan dua perempuan asal Aceh Singkil dari Masjid Al Munawaroh, Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu malam (11/11/2023).
Dihimpun dari beberapa nara sumber, perempuan tersebut diamankan atas laporan masyarakat setempat yang curiga dengan gerak geriknya.
” Berdasarkan rekaman CCTV, dari beberapa sudut di dalam Masjid pada tanggal (5/11/2023), dua pasangan diduga tidak sah masuk ke dalam Masjid pada tengah malam hingga keluar datangnya waktu sholat Subuh,” ucap sumber.
Dikatakan, dari rekaman CCTV gerak gerik pasangan non muhrim itu terekam sekitar pukul 02:42 wib, keluar dari dalam Masjid bersama seorang pria menatah perempuan keluar dari dalam sebagaimana layaknya pasangan suami istri.
” Kejadian itu sempat membuat keresahan warga setempat, karena Masjid yang seharusnya dijadikan tempat ibadah malah dijadikan tempat perbuatan tidak terpuji,” kata sumber menjelaskan.
Selain itu dijelaskan, setelah dilakukan pemantauan, pada Sabtu (11/11/2023) atau tepatnya pada malam minggu, hal serupa kembali terjadi. Dua orang perempuan masuk ke dalam masjid Al- Munawarroh namun tidak berpasangan.
” Karena curiga, sekira pukul 23.00 Wib, warga bersama Kepala Desa setempat, Ketua BPG dan BKM mendatangi maksud dan tujuan kedua wanita yang di dalam Masjid masuk sudah larut malam itu,” sebutnya.
Dari pengakuan perempuan ini kata sumber, keduanya mereka berasal dari Kabupaten Aceh Singkil. LS warga Desa Sirimo Mungkur dan NL, warga Desa Bulu Sema, namun mengaku tinggal di Desa Sirimo Mungkur, bahkan salah satu dari mereka mengaku orang yang sama masuk tengah-tengah malam pada 5 November lalu.
Untuk diketahui, setelah beberapa waktu, kedua wanita tersebut diboyong menggunakan mobil Satpol PP guna diminta keterangan lebih lanjut.
Di malam itu juga terlihat Kepala Desa Sirimo Mungkur dan kepala Desa Bulu Sema datang langsung ke kantor Satpol PP dan WH Subulussalam.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP Kota Subulussalam, Jamaluddin, SH mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua perempuan itu membuat surat pernyataan tidak akan melakukan hal yang sama kembali.
” Apabila terjadi keduanya bersedia mendapatkan sangsi atau hukuman sesuai dengan syariat Islam yang berlaku,” ungkapnya.
Surat pernyataan diketahui oleh Kepala Desa Bulu Sema, Supriadi dan Kepala Kampong Sirimo Mungkur Salomo Berutu serta disaksikan oleh Kepala Desa Subulussalam selatan, Ketua BPG, Ketua BKM dan Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Subulussalam.
Laporan: Agus Darminto
Editor: Budi Santoso