JATIMPAMEKASAN

Rangkaian Peringatan Hari Jadi Pamekasan Ke-493, Pemkab Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Gelar JJS

Pj Bupati Pamekasan, Masrukin saat memverikqn sambutan di acara tersebut (dok: ist)

PAMEKASAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura menggelar lomba Jalan-Jalan Sehat (JJS) dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pamekasan Ke-493 yang bertempat di lapangan Nagara Bhakti Pendopo Ronggosukowati jalan Pamong Praja kabupaten pamekasan, Minggu 12/11/2023.

Kegiatan Jalan-Jalan Sehat (JJS) tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Pamekasan Masrukin S.sos, Msi yang di hadiri oleh seluruh Forkopimda dan Forkopimcam serta Tokoh Nasyarakat dan diikuti oleh ratusan peserta dari Kabupaten Pamekasan.

Menurut Pj Bupati Pamekasan, Masrukin S.sos,Msi dalam sambutannya menyampaikan kegiatan jalan-jalan sehat (JJS) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang berkolaborasi dengan pihak Bea Cukai Madura tersebut merupakan kegiatan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dalam menjaga kesehatan.

selain itu, pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat pamekasan agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal karena itu sangat membahayakan bagi kesehatan.

” Acara JJS ini merupakan sinergi bersama antara pemerintah dengan Bea Cukai Madura untuk mengajak masyarakat tetap menjaga kesehatan termasuk sehat dari rokok ilegal”.ungkapnya.

Selain itu Masrukin juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah tentang Cukai.sebab berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai sebagaimana yang tercantum pada pasal 54 berbunyi:

” Setiap orang yang menawarkan menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atai tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singakat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sedangkan pasal 56 berbunyi:” Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucapnya.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten pamekasan bersama pihak Bea Cukai Madura mengajak kepada masyarakat untuk menggempur peredaran rokok ilegal di bumi gerbang salam pamekasan tersebut.

” Mari kita bersama-sama gempur peredaran rokok ilegal,sebab masyarakat mempunyai tanggung jawab pula untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini dengan tidak memproduksi rokok ilegal dan tidak memperjual belikan rokok ilegal serta tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” tandasnya.

Perlu diketahui masyarakat yang mengikuti Jalan-Jalan Sehat (JJS) memperoleh kupon undian berhadiah dan bagi yang beruntung mendapatkan hadiah berupa satu unit sepeda motor matic, sepeda gunung, TV, kulkas, kipas angin dan hadiah menarik lainnya.

Laporan: Noerkholis

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button