SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Upaya Kepolisian membuat jera dengan penjarakan AA (30 tahun) warga Tambak Asri Surabaya, nampak tak digubris. Pasalnya, perbuatan melanggar hukum kembali diulanginya sehingga kembali dijebloskan ke penjara oleh pihak kepolisian.
“Betul, AA kami penjarakan lagi lantaran keterbuktiannya memiliki 2 (dua) poket sabu yang masing-masing memiliki berat 0,11 gram dan 0,8 gram beserta pembungkusnya,” ungkap Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono, kepada Bidik Nasional, Senin (20/11/2023).
Selain barang bukti 2 (dua) poket sabu, ada sarana lainnya yang disita terkait perkara tersangka AA yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam dan sebuah Handphone merk Vivo warna putih.
“Dari beberapa barang bukti yang berhasil disita ini, kita nantinya akan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka AA,” kata Ipda Agung Suciono.
Untuk hari dan tanggal penangkapan tersangka AA, Perwira berpangkat Inspektur dua itu, menjelaskan, pada hari Senin tanggal 13 November 2023, sekira pukul 17.30 Wib, di Gang Masjid Jalan Asemrowo Raya Surabaya.
“Dimana Opsnal kami yang melakukan penyelidikan, mencurigai tersangka AA kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” jelasnya.
” Alhamdulillah, kecurigaan tersebut berbuah hasil. Setelah dilakukannya penggeledahan badan terhadap tersangka AA dan ditemukan 2 (dua) poket sabu-sabu didalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Ketika diinterogasi secara langsung, bahwa 2 (dua) poket sabu-sabu diakui milik tersangka AA, selanjutnya dibawa ke Mako untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Agung Suciono.
Ipda Agung Suciono menambahkan, menurut pengakuan dari tersangka AA, bahwa dirinya pernah dihukum selama 4 (empat) tahun pada tahun 2017 silam, terkait perkara yang sama.
“Namun, saat ini tersangka AA kembali mengulangi perbuatannya lagi, sehingga kami terapkan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso