Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi (tengah) bersama dua Kasubsinya, I Putu Kisnu Gupta (kanan) dan Ardhi Padma (kiri) usai melakukan penahanan tersangka perkara dugaan korupsi TKD Gedangan di Desa Gempolsari. (Foto : Teddy BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan, pengurukan dan penjualan aset tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan tahun 2022 yang berada di wilayah Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin.
“Tersangka MIW ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo atau usai tersangka dan barang bukti (tahap dua) kami terima,” ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Jhon Franky Y.A, usai melakukan penahanan tersangka Rabu (22/11/2023) sore.
Franky menjelaskan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. “Atas dasar berbagai pertimbangan, tersangka kami tahan untuk dua puluh hari ke depan,” jelas Franky dengan didampingi dua Kasubsinya, Ardhi Padma dan I Putu Kisnu Gupta.
Dalam kasus ini, MI merupakan pihak swasta. Ia tidak sendiri melainkan bersama-sama tersangka lainnya yaitu SA, eks Kades Gempolsari yang perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
Selain itu, penyidik telah menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu tersangka SRH, IFZ, dan IST. Mereka akan segera dirampungkan pemeriksaanya di tingkat penyidikan. Para tersangka itu diduga melakukan korupsi penguasaan, pengurukan dan penjualan dua objek lahan sawah masing-masing seluas 1.991 meter persegi atau total 3.882 meter persegi yang terletak di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo tersebut merupakan TKD milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991.
Aset milik Pemdes Gedangan itu dikuasai/ dimiliki secara melawan hukum diuruk pada Maret 2021 silam untuk dijadikan bisnis tanah kavling yang dijual ke masyarakat oleh para tersangka. Ternyata, diketahui lahan yang diuruk itu bukan objek lahan yang pernah dibeli oleh tersangka Surahman kepada petani gogol tetap yang hanya diberi uang muka Rp 50 juta. Objek tersebut adalah TKD milik Desa Gedangan.
Dari situlah, upaya tersangka untuk melakukan tukar guling TKD dengan tanah yang dibeli dari pegogol itu dilakukan. Tersangka SA pun mendapat uang Rp 25 juta untuk memproses lahan tersebut. Nyatanya, lahan yang sudah diuruk dan sudah terpetak-petak menjadi tanah kavling itu terjual ke sejumlah user seharga Rp 65 juta itu tidak pernah ada proses tukar guling hingga kasus tersebut terungkap oleh Kejari Sidoarjo. “Atas perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 575 juta,” pungkas Franky, mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung itu.
Laporan: teddy
Editor: Budi Santoso