JATIMMOJOKERTO

Prahara 2 SHM Hasil PTSL 2019 Terjawab oleh Penerima Hibah

Amisaroh saat dikonfirmasi bidiknasional.com bersama suami di kediamannya (dok: Husnan BN.com)

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Terbitnya dua Surat Hak Milik ( SHM) atas nama Amisaroh warga dusun Bangun,  desa Bleberan,  kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto masing-masing nomer SHM 00378 dan SHM 00725 melalui program PTSL tahun 2019 dengan obyek lokasi di dusun Tegalsari desa Bleberan. 

Sebagaimana  beredar dalam pemberitaan di beberapa media, Amisaroh saat di konfirmasi beberapa awak media di rumahnya menyatakan bahwa, dirinya mensertifikatkan dua obyek yang dipersoalkan oleh pihak keluarga ahli waris Bukhari dan anak cucu Pingi atas dasar hibah dari Munawi anak dari Pingi, menghibahkan ke Daliyah selaku istri Munawi. Setelah itu Daliyah menghibah ke Amisaroh pada tahun 1991. Dua SHM yang di persoalkan adalah atas dasar hibah. 

“Dua obyek yang kami sertipikat kan itu atas dasar hibah dari orang bapak angkat saya,” kata Amisaroh yang di dampingi suaminya.

Di tempat terpisah Heriyanto, saat dikonfirmasi prahara atas terbitnya dua SHM dari hasil PTSL tahun 2019 yang dipersoalkan oleh pihak keluarga ahli waris lain yang kebetulan Heriyanto sebagai anggota dari panitia PTSL setempat. Pihaknya mengaku tidak tahu adanya pihak ahli waris lain yang mempersoalkan atas terbitnya dua SHM tersebut hingga mengadu ke Ombusman. “Yang jelas panitia itu sebagai pembantu pelaksanaan program PTSL kantor BPN, penentu keabsahannya adalah di pemerintah desa,” kata Herianto

Laporan: Husnan

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button