Adventus Edison Souhuwat (Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Karimunjawa), Herman Felani, ST( Lurah Kupang Krajan), Sukarno, SE, MM (Kasi Kesra Kecamatan Sawahan), Faridah Hanum (Kabid Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJamsostek Surabaya Karimunjawa) saat menyerahkan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Reni Handayani ahliwaris alm Abdul Rahman, Ketua RT 10 RW 6 Kelurahan Kupang Krajan (dok: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh masyarakat pekerja di Indonesia berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek melindungi para pekerja di sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon). Bersama Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Ketua RW dan unsur PKK, UMKM dan Kader Surabaya Hebat (KSH) Kelurahan Gubeng, dijelaskan pentingnya perlindungan masyarakat pekerja pada program JKK, JKM dan JHT BPJamsostek sangat diperlukan (28/11/2023).
Herman Felani, ST., Lurah Kupang Krajan, mengucapkan terima kasih pada BPJamsostek yang sudah hadir dan bersinergi dalam perlindungan JKK, JKM dan JHT bagi para pelaku UMKM se Kecamatan Sawahan pada sosialisasi hari ini. Harapannya seluruh masyarakat pekerja di Kecamatan Sawahan, termasuk Kelurahan Kupang Krajan bisa mendaftar dan terlindung pada BPJamsostek Surabaya Karimunjawa dalam aktivitas kerja di kesehariannya.
” Hari ini kami sudah secara langsung menyaksikan manfaat JKM yang diberikan ahliwaris dari alm Ketua RT 10 RW 6 Kelurahan Kupang Krajan. Tinggal para perangkatnya RT/RW/LPMK ini masih PR bersama karena belum terlindung pada program BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya luar biasa belum lagi jika sudah menjadi peserta minimal 3 tahun 2 orang anaknya bisa mendapat beasiswa jika ada risiko meninggal bukan marena kecelakaan kerja,” imbuhnya.
Sukarno, SE, MM, Kasi Kesra Kecamatan Sawahan, sangat mendukung program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini melihat manfaat perlindungan yang luar biasa hingga bisa menjamin beasiswa 2 anak dari pekerja.
Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pekerja di tataran kelurahan di kota Surabaya dalam menjalankan aktivitas bekerja sehari-harinya, minimal secara bertahap terlindungi jika terjadi risiko JKK, JKM Iuran Rp. 16.800 per bulan dan lebih baik jika menambah JHT dengan Iuran Rp. 36.800 per bulan.
Sonny mengatakan, hari ini secara simbolis telah diserahkan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada yang diberikan Ibu Reni Handayani yang merupakan ahliwaris (istri) dari alm Abdul Rahman, Ketua RT 10 RW 6 Kelurahan Kupang Krajan. Ibu Reni sudah merasakan manfaat JKM atas risiko meninggalnya alm suami yang bekerja sebagai ketua RT, maka beliau menghimbau semua pelaku UMKM yang hadir pada hari ini agar segera mendaftar dan mendapat perlindungan program JKK, JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Beliau berjanji akan menjelaskan program negara BPJS Ketenagakerjaan ini kepada masyarakat di sekitar rumah beliau.
Sonny menambahkan bahwa dukungan penuh Ibu/Bapak Camat, Lurah, RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), PKK, UMKM, KSH, petani, nelayan, driver online, pedagang dan pengelola pasar, pedagang dan pengelola SWK serta para pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan beragam pekerjaan di kota Surabaya, diharapkan dapat memperluas perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Surabaya pada program JKK, JKM dan JHT BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa.
Sonny menambahkan bahwa jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta. Jika rutin membayar iuran selama 3 tahun maka 2 anak dari pekerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp. 174 juta yang diberikan per tahun.
“Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis, dan penggantian penghasilan selama sakit juga kami bayarkan (kami namakan STMB), itu sudah merupakan komitmen kami,” ujar Sonny.
BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua seluruh masyarakat pekerja di Surabaya.” Semoga niat mulia negara ini disambut dengan baik oleh semua stakeholders seperti Camat, Lurah, Ketua RT/RW/LPMK, UMKM, KSH, petani, nelayan, driver online, pedagang dan pengelola pasar, pedagang dan pengelola SWK serta para pekerja dengan beragam jenis pekerjaan bukan penerima upah (BPU) lainnya di kota Surabaya dengan mendaftar perlindungan JKK, JKM dan JHT BPJamsostek. Kerja Keras Bebas Cemas bersama BPJamsostek,” ujar Sonny.
Laporan: Humas/red
Editor: Budi Santoso