Persidangan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (Foto: Teddy Syah BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 5 tahun 3 bulan penjara untuk mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait dalam kasus gratifikasinya.
Penuntut Umum mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang-barang mewahnya yang berasal dari, kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah camat di Sidoarjo, Uang ratusan juta dari pemasangan reklame dan BPN Sidoarjo terkait memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” Ucap Penuntut Umum KPK, Arif Suhermanto, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Sidoarjo, pada Kamis (30/11/2023).
Arif mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta berserta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Penuntut Umun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun 3 bulan kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp1 Milliar subsider enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana dengan selama lima tahun tiga bulan dan denda 1 miliar rupiah subsider enam bulan penjara,” kata Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya.
Dia mengatakan ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU KPK menilai Saiful Ilah sudah berumur, sopan, dan menghargai persidangan.
“Sedangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa merupakan seorang kepala daerah serta tidak mengakui perbuatannya,” lanjut Penuntut Umum Arif Suhermanto
Selain itu, Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar ganti rugi uang negara sebesar Rp. 44 Milliar subsider 4 tahun penjara.
” Kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44 miliar subsider 4 tahun kurungan. Juga penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” imbuh arif.
Penuntut Umum Arif Suhermanto menyatakan, untuk membuktikan dakwaan terhadap Saiful, jaksa telah mengumpulkan 1.261 dan menghadirkan 97 orang saksi serta seorang saksi ahli, yang diajukan terhadap persidangan.
Dalam surat tuntutannya, terdakwa dinilai oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim I Ketut Suarta, untuk menyelesaikan pledoi.
” Saya akan menyampaikan sendiri pledoinya yang akan di bantu oleh penasihat hukum saya,” ucap terdakwa diakhir persidangan.
Laporan: Ted
Editor: Budi Santoso