Sosialisasi tentang peraturan Presiden RI No.87 tahun 2016 tentang Saber pungli di kantor catatan sipil (Capil) pemkab pinrang Pinrang, Senin (27/11/2023)/ dok: ist
PINRANG, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Inspektorat Pemkab Pinrang Sulawesi Selatan, M.H. Aswin selaku wakil ketua 1 UPP tim Saber pungli menghadiri kegiatan sosialisasi tentang peraturan Presiden RI No.87 tahun 2016 tentang Saber pungli di kantor catatan sipil (Capil) pemkab pinrang Pinrang, Senin (27/11/2023).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh kepala UPP Saber Pungli Pinrang Kompol Muh.Idris.SH.MH didampingi Kasiwas Polres Pinrang Iptu Ahmad bersama Briptu Nita Audina Pengtu Surya Karim.
Selain dihadiri tim Saber Pungli Kabupaten Pinrang, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Kadis Dinas Disdukcapil A.Askari dan seluruh ASN Disdukcapil dan sejumlah masyarakat Pinrang.
UPP tim Saber Pungli Pinrang H.M.Aswin Kepada Media, Selasa (28/11/2023) menyampaikan, selain melaksanakan giat sosialisasi, tim Saber Pungli Pinrang juga melakukan Klarifikasi terkait adanya berita online yang beredar di media sosial tentang adanya pungutan liar di dinas Kependudukan dan cacatan sipil Kabupaten Pinrang.
“Menindak lanjuti adanya pemberitaan di media sosial, UPP tim saber pungli Pinrang melakukan Karifikasi di kantor tersebut Sekaligus melaksanakan sosialisasi tentang Pungli kepada masyarakat yang mengurus di Kantor Disdukcapil,” ujarnya.
Dikatakan, hasil klarifikasi dan sosialisasi tersebut selanjutnya akan di sampaikan ke Irwasda Polda SulSel dan Kapolres Pinrang.
“Alhamdulillah giat berjalan aman dan tertib, Selanjutnya akan kami sampaikan ke bapak Irwasda Polda SulSel Bpak Kapolres Pinrang,” jelasnya.
Laporan: Sabir
Editor: Budi Santoso