Kajari Roy Revalino (Kanan) dan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra H Rahmat Muhajirin SH (Kiri) saat melakukan kundapil di Kejari Sidoarjo, Jumat (1/12/2023)/ dok: Teddy BN.com
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – H. Rahmat Muhajirin Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, lakukan kunjungan di Kejari Sidoarjo dan disambut oleh Kajari Sidoarjo Roy Revalino dan para kasie, pada, Jumat (1/12/2023). Rekan-rekan media sempat menanyakan perihal isu hangat, terkait dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tersebut.
Menanggapi isu itu, H. Rahmat mengatakan bahwa kunjungan kemari bukan membahas hal tersebut. “terkait hal terbut diluar konteks kunjungan kerja saya, ini saya sempat menyampaikan atau sedikit membahas itu (perkara dugaan korupsi Perumda Delta Tirta) karena saya dengar memang ada permasalahan, saya hanya kunjungan disini karena dalam konteks daerah pemilihan saya. Ucap Rahmat saat di wawancarai setelah acara.
Perlu diketahui, perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu, saat ini sedang tersandung kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pasang baru (pasba) tahun 2012-2015. Kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. Bahkan, penyidik korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo telah menyita barang bukti uang Rp 1,849 miliar, pada selasa 28 November 2023, lalu.
Selain itu, kasus dugaan korupsi pasba, ada dugaan korupsi lain yang juga tangani tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Kasus dugaan korupsi itu terkait penghapusan hutang sekitar Rp 5 miliar pada 2022.
Kasus dugaan korupsi tersebut masih berstatus di tahap penyelidikan (lid). Hal itu berbeda dengan kasus dugaan korupsi pasba 2012-2015 yang telah naik penyidikan (dik). Dua kasus dugaan korupsi tersebut saat ini tengah saling bongkar di internal perusahaan plat merah Pemkab Sidoarjo.
Sementara itu, kedatangan Komisi III DPR RI di Kejari Sidoarjo ini, berkaitan dengan bagaimana pengawalan Kejari Sidoarjo terhadap kucuran Dana Desa (DD). Dana tersebut tergolong besar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tentu harus diikuti oleh pengawasan terhadap pengelolaan dana desa tersebut.
Alokasi dana desa tahun anggaran 2023 ini mencapai sekitar Rp 800 triliun. “Jumlah dana ini cukup besar dan sangat strategis. Jika desa bisa mengelola dengan baik ekonominya, tentu masyarakatnya menjadi sejahtera, maka ini menurunkan angka kemiskinan secara nasional,” ucap Rahmat.
Tentunya dengan demikian, apabila pengelolaannya salah, maka bisa berakibat terjadinya malapetaka bagi para kades dan jajarannya, rakyat pun jadi korban karena tak bisa menikmati pembangunan. “Makanya kita tanyakan bagaimana pengawasan atau pendampingan kejaksaan untuk penggunaan dana desa, ya kita minta kejaksaan untuk mengawalnya jangan sampai terjadi penyimpangan dana desa,” lanjutnya di ujung sesi wawancara dengan rekan-rekan media.
Laporan: Teddy
Editor: Budi Santoso