Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika sedang diadili kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : Teddy Syah BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) secara langsung dan dilanjutkan oleh Penasehat Hukumnya, Mustofa dan rekan-rekan, di Pengadilan Tipikor, Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
Dalam Pledoinya, terdakwa sampaikan permohonan dibebaskan dari segala tuntutan, alasannya perkara tersebut telah Ne Bis In Idem, karena barang buktinya sama dengan perkara sebelumnya.
“Kami mohon kepada Majelis Hakim memberikan amar putusan untuk membebaskan saya dari segala tuntutan JPU, karena perkara tersebut Ne bis In Idem, dimana saya telah diadili pada perkara sebelumnya, lalu diadili kembali dengan barang bukti yang sama. Saya sudah menderita serta anak cucu saya di olok-olok di masyarakat” Ujar terdakwa Saiful Ilah saat agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), Kamis, (7/12/2023).
Terdakwa turut menjelaskan, bahwa beberapa barang-barang mewahnya raib saat dilakukan penggeledahan di rumah dinas dan diruang kerja terdakwa. “Ada yang belum tercatat dan ditemukan barang-barang saya, meliputi 2 jam rolex masi baru dan 6 cincin batu pertama satunya senilai Rp50 Jt.” Lanjut terdakwa
Lebih dalam, terdakwa mempertanyakan hak asasi manusia yang dimilikinya ini terasa diabaikan, harapan terdakwa terhadap KPK agar lebih professional dalam menjalankan tugasnya karena berkaitan dengan nyawa seseorang dan nasib seseorang.
“Kalau kurang waktu jangan saya yang dikorbankan, jangan karena alasan keterbatasan waktu kemudian kebebasan HAM saya diabaikan. Saya mohon hukum jangan diamputasi dan diceraikan, dengan atasnama keadilan dan kemanusiaan. KPK harus proffesional dalam perkara ini HAM yang harus diperhatikan dan jangan diabaikan, karena ini berkaitan dengan nasib dan nyawa seseorang” tegas terdakwa Eks Bupati Sidoarjo tersebut.
Sementara itu Tim PH terdakwa, Mustofa dan rekan-rekan menambahkan nota pembelaan terhadap terdakwa saiful ilah, dalam pledoi PH menyebutkan bahwa memang berdasarkan ahli yang didatangkan pada persidangan terhadap BB perkara tersebut dlharus dinyatakan Ne Bis In Idem.
“Berdasarkan keterangan Ahli Taufik Rachman, apabila diketahui sejak awal adanya Concursus Idealis maupun Concursus Realis, maka diwajibkan melakukan penggabungan, jadi dilakukan 1 kali penuntutan saja, apa bila tidak dilakukan maka penuntutan selanjutnya dapat masuk kategori Ne Bis In Idem. Dengan demikian terkait BB tersebut sudah tidak dapat di pakai kembali untuk mengadili yang ke duakalinya. Untuk itu kami mohon terhadap yang mulia Majelis Hakim untuk menyampingkan BB tersebut, serta menyatakan tidak dapat dipakai untuk mengadili terdakwa dalam perkara Gratifikasi ini” Jelas Mustofa.
Mustofa dan rekan-rekan juga menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan para ahli, seharusnya perkara ini sudah dituntut secara bersama-sama pada perkara terdahulu. “menurut ahli, apabila dilanjutkan perkara tersebut dapat merusaknya rangkaian Hukum Acara, sehingga sangat merugikan bagi terdakwa. Terdakwa juga berharap jangan sampai penegakan hukum yang salah ini, menambah beban bagi terdakwa” Imbuhnya.
Lebih lanjut, PH terdakwa memohon agar majelis hakim sebelum memutus perkara gratifikasi tersebut, untuk mempertimbangkan kondisi serta keadaan terdakwa yang saat ini berumur 74 tahun, menurut PH pada usia tersebut sudah memasuki fase lanjut usia (lansia).
“Pada saat ini terdakwa sudah memasuki umur 74 tahun, fase dimana disebut lanjut usia (lansia) proses penuaan yang akan berdampak terhadap kehidupan, dampaknya akan terlihat jika ditinjau dari aspek kesehatan klien kami” lanjut PH.
Menurut PH terdakwa, saat ini eks bupati sidoarjo tersebut harus rutin meminum puluhan obat tiap harinya, karena penyakit diabetes yang sedang dialami, namun bukan hanya itu saja, terdakwa juga punya riwayat penyakit jantung dan sudah memasang 3 ring di tubuhnya, serta harus menjalani terapi karena pernah melakukan operasi di 2 sendi lututnya dan punggungnya.
“Pada akhirnya kami hanya berserah diri terhadap tuhan yang maha esa, melalui kemuliaan dan kebijaksanaan Majelis Hakim. Kami PH terdakwa Saiful Ilah memohon terhadap majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutus dengan seadil-adilnya” tutup pledoi dari PH Mustofa.
Sementara itu, JPU KPK Arif Suhermanto, dalam repliknya secara lisan menanggapi pledoi dari terdakwa terkait perkaranya yang Ne Bis In Idem tidak berdasar dan tuduhan terhadap KPK saat melakukan penyitaan menghilangkan barang-barang tersebut sebagai tuduhan yang serius.
“Setelah kami dengarkan dan cermati secara seksama atas pledoi terdakwa, terkait pledoi yang menyatakan Ne Bis In Idem dalam perkara ini tidak berdasar, karena berbeda dengan kasus suap terdakwa dahulu, sedangkan penyampaian terkait barang hilang dan tidak tercatat dalam daftar sitaan mengandung tuduhan serius yang tidak memiliki dasar sama sekali. Saat penyitaan selalu dilakukan dokumentasi oleh penyidik dan ada pengawas obyek penggeledahan yaitu Aan Arif Fauzan” jawab Penuntut Umum KPK terhadap Pledoi terdakwa
Arif Suhermanto menegaskan bahwa, akan tetap pada tuntutanya karena semua sudah terurai dalam fakta-fakta persidangan ini dan sudah saya bacakan sesuai surat tuntutan tertanggal, 30 november 2023.
“Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan kami, terimakasi yang mulia,” tegas PU KPK.
Perlu diketahui Penuntut Umum KPK menjatuhi tuntutan selama 5 tahun 3 bulan penjara dan denda 1 milliar subsider 6 bulan terhadap terdakwa Saiful Ilah. Selain itu, Penuntut Umum juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar ganti rugi uang negara sebesar Rp. 44 Milliar subsider 4 tahun penjara dan pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya.
Dalam surat tuntutannya, terdakwa dinilai oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Saat ini terdakwa Eks Mantan Bupati Sidoarjo tersebut, sedang menunggu hasil keputusan dari majelis hakim yang akan dibacakan pada, Senin, 11 November 2023.
Laporan: Ted
Editor: Budi Santoso