Persidangan dengan mengadili terdakwa Aryo, M Nafik dan Hendrik. Di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu(13/12/2023) (Foto: Teddy Syah Bn.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Faris Almer Romadhona, S.H penuntut umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, menjatuhi tuntutan mati terhadap 3 terdakwa pengedar sabu seberat 19,6Kg di wilayah Sidoarjo. Ketiga terdakwa tersebut bernama Aryo, Nafik dan Hendrik dengan nomor perkara 588/Pid.sus/2023/PN Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Penuntut umum (PU) dalam surat tuntutan mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan terbukti menyimpan dan akan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 19,6 Kg dan pil Ekstasi sebanyak 3.888 butir dengan berat 1.133 gram.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” Ucap Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Faris Almer di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada Rabu (13/12/2023).
Faris mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta berserta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Penuntut Umun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa, masing-masing dengan pidana mati!! ,” Tegas Penuntut Umum.
Dia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum menjatuhkan pidana mati. Untuk hal yang meringankan bagi para terdakwa, PU menilai tidak adanya hal yang meringankan.
“Hal yang memberatkan, para terdakwa terbukti dengan tanpa hak, menguasai BB rampasan berupa 19,6Kg sabu siap edar, dan para terdakwa sendiri tidak mendukung program pemerintah dalam hal usaha memberantas pengedar narkotika” Lanjut Faris
Penuntut umum Faris Almer Romadhona, menyatakan untuk membuktikan dakwaan terhadap 3 terdakwa tersebut, PU telah mengumpulkan beberapa BB meliputi, narkotika jenis sabu seberat 19,668 gram, pil ekstasi 3.888 butir dengan berat 1.133 gram, 1 buah Handphone, uang sebesar 200rb rupiah, korek dan koper merk Passport untuk menyimpan narkotika saat pengambilan.
Dalam surat tuntutannya, terdakwa dinilai oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah mendengar isi tuntutan dari Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Ketua Majelis Hakim memberikan jadwal penundaan selama 3 minggu, hingga 10 Januari 2024. Agar para penasehat hukum terdakwa cukup waktu menyusun Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap para terdakwa.
“Kami beri kesempatan waktu yang sama terhadap para PH terdakwa untuk menyusun pledoinya selama 3 minggu, karena kemarin 1 bulan lebih PU menyusun surat tuntutannya dan kami juga memberi waktu lama bagi PH untuk menyiapkan nota pembelaan terhadap para terdakwa ini,” tutup Ketua Majelis Hakim Syafril Pardamean.
Laporan: Ted
Editor: Budi Santoso