JATIMSIDOARJO

Begini Isi Pledoi Keempat Terdakwa Dugaan Korupsi PT. Antam di Pengadilan Tipikor Surabaya

Persidangan dugaan korupsi pembelian logam mulia PT Antam di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Pada jum’at, (16/12/2023)/ (Foto: Teddy Syah Bn.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Achmad Purwanto dan Misdianto, keempat terdakwa dugaan korupsi penjualan emas PT. Antam ini, membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda Sidoarjo, Pada, Jum’at (16/12/2023) kemarin.

Para terdakwa menyampaikan pledoi dengan 2 macam cara, pembacaan lisan melalui Penasehat Hukumnya (PH) atau dibaca secara mandiri. Kesempatan pembacaan nota pembelaan pertama kali diberikan terhadap terdakwa Eksi Anggraeni yang dibacakan melalui tim PHnya, yakni Retno Sariyati, Bagus Harahap dan rekan-rekan.

Dalam pledoinya, PH terdakwa menyampaikan permohonan terhadap majelis hakim untuk memutus dengan menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

“Kami mohon Majelis Hakim yang mulia, berkenan memutus yang amarnya menyatakan bahwa, menerima nota pembelaan PH Eksi Angraeni untuk seluruhnya, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan di pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan 1 Primer Penuntut Umum,” ucap Bagus PH terdakwa Eksi Anggraeni.

Penasehat Eksi menambahkan penyangkalan terhadap uraian penuntut umum yang menyatakan, Eksi memberi uang dan barang terhadap Endang, Misdianti dan Purwanto dalam rangka memperlancar pembelian emas antam tidak terbukti.

“Berdasarkan keterangan saksi zaidah perlu kita comparekan dengan keterangan saksi Nuning Septiawahyu Ningtyas dalam persidangan menyatakan, pemberian tersebut untui pembelian emas berlebih tertanggal, 6 Desember 2018, dalam BAP juga menyatakan pengakuan tidak ada pemberian emas, hanya uang THR dan Imlek di tahun 2019,” jelas PH Eksi.

Lebih dalam, Eksi Anggraeni melalui penasehat hukumnya, Retno Sariyati mengatakan jika tuntutan dari JPU itu kabur. Ia menilai unsur dalam pasal yang didakwaan tidak terpenuhi. Selain itu, untuk kliennya dengan penyalahgunaan wewenang ada pada mereka. Tetapi tuntutan kepada kliennya lebih tinggi.

“Kami berharap klien kami bebas, karena dalam uraian dakwaan itu bukan seperti itu dan fakta persidangan yang ada. Artinya ketika klien saya menyetok 152 kilo dan kelebihan-kelebihan itu tidak benar. Karena faktor itupun sudah diakui oleh Misdianto, kalau faktor itu yang merinci sendiri,” Ucap retno.

Diujung pledoi eksi, penasehat hukumnya menambahkan permohonan agar majelis hakim membebaskan terdakwa eksi dari segala tuntutan dan dakwaan. Apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain, memohon memberikan putusan seadil-adilnya.

“Untuk menutup pledoi ini, izinkan kami mengutip istilah asa dalam hukum, yakni In Dubio Pro Reo, berartikan jika majelis hakim terjadi keraguan apakah terdakwa salah satu yang bersalah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa,” Tutup nota pembelaan PH Eksi Anggraeni.

Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya membaca sendiri pledoinya dan dianggap dibacakan terhadap pledoi masing-masing terdakwa Misdianto, Purwanto dan Endang Kumoro.

Pada pokok inti pledoi yang dibaca 3 terdakwa tersebut menyatakan, bahwa sudah cukup menderita karena sudah diadili di PN Surabaya, baik secara perdata maupun pidana. Ketiga terdakwa tersebut memelas kasih terhadap majelis hakim, agar memutus perkara tersebut seringan-ringannya.

“Majelis Hakim Yang Mulia, kami mohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan, karena kami sudah diadili sebelumnya baik secara pidana maupun perdata di PN Surabaya. Apabila majelis hak berpendapat kami bersalah, mohon untuk memutus seringan-ringannya, karena kami masi memiliki keluarga yang harus dinafkahi dan tidak bisa ditinggalkan” Ucap inti dari pledoi ketiga terdakwa.

Perlu diketahui, pada persidangan sebelumnya tertanggal, 8 Desember 2023, keempat terdakwa di tuntut oleh Penuntut Umum dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Terdakwa Eksi Anggraeni selaku penghubung dalam penjualan emas Belm Surabaya PT Antam TBK dituntut 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 87 miliar. 

Sedangkan terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara.

Setelah jalannya persidangan tersebut usai, Ketua Majelis Hakim dengan nomer 145/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tersebut, menunda jalannya persidangan untuk dilanjutkan pada hari, Selasa, tanggal 19 Desember 2023, agenda pembacaan Replik dari Penuntut Umum KPK.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button