JATIMMOJOKERTO

DBHCHT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2023 BIDANG PENEGAKAN HUKUM

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com –Pemerintah kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) melakukan kegiatan pemberantansan peredaran rokok ilegal. Berbagai upaya terus digeber. Mulai sosialisasi, edukasi ke masyarakat hingga operasi pasar. Sesuai dasar hukum berupa Peraturan menteri keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Peraturan menteri keuangan nomor 3/PMK.07/2023 tentang rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau daerah provinsi kabupaten/kota tahun 2023.

Edy Taufiq selaku kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa, Satpol PP masuk dalam bidang penegakan hukum, meliputi, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Yakni, penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan dan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,”Kita komitmen untuk penegakan hukum di bidang pelanggaran cukai,” katanya.

Dilain sisi, juga terdapat program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Yakni, pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal. Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai dan/atau Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh pemda.’’Selain itu, juga penyediaan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal,’’ tegasnya.

Selama 2023, berbagai kegiatan sebagai upaya gempur rokok ilegal digelar satpol PP. diantaranya. Guyon Maton Cak Percil dan Cak Kirun Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 6 Juni 2023 di Lapangan TKD Brawijaya Desa Trowulan Kec. Trowulan dengan pengunjung 5000 orang, Talkshow Gempur Rokok Ilegal “Gak Cuma cangkrukan”.

Di salah satu stasiun tv  pada tanggal 28 Agustus 2023 di wisata sawah Sumbergempong Kec. Trawas  dengan peserta 100 orang, Sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada agen rokok pada tanggal 25 September 2023 di Hotel ARAYANNA Kec. Trawas dengan peserta 180 orang dan pada tanggal 26 September 2023 di Hotel LYNN Mojokerto dengan peserta 220 orang, Operasi bersama Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 11 Oktober 2023 di pasar Pohjejer Kec. Gondang, Jalan Sehat Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 29 Oktober 2023 di Wisata Gelang Puri Kec. Puri dengan Peserta 1200 orang, Pengajian Gempur Rokok Ilegal bersama Ustadz Maulana pada tanggal 16 November 2023 di Lapangan desa Mojodadi Kec. Kemlagi dengan pengunjung 5000 orang, Senam Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 18 November 2023 di Lapangan Desa Jetis Kec. Jetis dengan peserta 800 orang, Talkshow Gempur Rokok Ilegal IBreak di INews Jawa Timur pada tanggal 27 November 2023 di Mitra Produksi Sigaret Kec. Gondang dengan Peserta 100 orang, Ngonthel Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 03 Desember 2023 di Lapangan Desa Lebaksono Kec. Pungging dengan Peserta 2500 orang.

Di setiap kegiatan, Bupati Mojokerto dr, Hj. Ikfina Fahmawati berharap, masyarakat dapat turut serta memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. “Masyarakat juga harus paham dengan ciri-ciri rokok ilegal. Seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu,’’ tegas Ikfina. (ADV)

Laporan: Husnan

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button