JATIMPASURUAN

Bicara Antrean Faskes, Sania Safira (23): Aplikasi Mobile JKN Simpel dan Praktis

Sania Safira (23) peserta JKN warga Jalan Hasanudin Kota Pasuruan saat berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan (dok.foto: ist)

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya meningkatkan pelayanan dari sisi administrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Diluncurkan atas inisiasi adanya ponsel pintar, sehingga pola pelayanan BPJS Kesehatan pun beradaptasi dengan kecanggihan sistem digitalisasi.

Pemanfaatan teknologi akan membuat pelayanan menjadi lebih simpel, praktis, efektif dan efisien. Aplikasi ini mengganti seluruh pelayanan di kantor BPJS kesehatan sehingga peserta tidak perlu datang lagi ke kantor.

Hal ini dikatakan Sania Safira (23) salah satu peserta JKN warga Jalan Hasanudin Kota Pasuruan saat berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan.

Sania sapaan karibnya menjelaskan, aplikasi Mobile JKN memiliki fitur-fitur layanan administrasi yang dapat diakses. Selain itu peserta bisa membuka menu utama. Di sana ada menu lain berupa info BPJS Kesehatan, data pribadi, tagihan BPJS Kesehatan, serta lokasi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Wanita yang terdaftar sebagai Peserta Penerima Upah (PPU) di kelas 1 (satu) ini mengatakan, pengalaman penggunaan aplikasi mobile JKN diawali ketika dirinya menjadi seorang pekerja di awal tahun 2023.

ā€œ Setelah mengenal aplikasi mobile JKN dari media sosial, saya mulai men-download aplikasi mobile JKN melalui playstore di ponsel android,” tutur Sania.

Selesai mengunduh ungkap Sania, karena belum daftar aplikasi, dirinya menekan tombol ā€œregisterā€. Sementara beberapa data yang diminta oleh sistem, sudah ia persiapkan.” Saya memasukkan data seperti nomor Kartu BPJS, NIK/No. KTP, tanggal lahir, alamat email, nomor handphone, dan kata kunci,” cetus Sania.

Setelah dirinya mengisi semua data dengan benar,ā€ lanjut klik register. Setelahnya, mendapatkan kode aktivasi yang digunakan untuk verifikasi email, memasukkan kode agar aplikasi mobile JKN BPJS Kesehatan bisa digunakan. Selesai proses registrasi, aplikasi Mobile JKN ini dapat digunakan,ā€ ucap Sania.

Menceritakan salah satu pengalamannya sebagai pengguna, Sania membeberkan, ketika dia membutuhkan antrean faskes, pelayanan antre secara daring di aplikasi mobile JKN ada dalam fitur pendaftaran pelayanan antrean yang di dalamnya terdapat dua faskes pilihan yaitu faskes tingkat pertama dan faskes rujukan tingkat lanjut.

Menikmati fitur antrean faskes aplikasi Mobile JKN pada perangkat android dirasa sangat mudah. Sania menjelaskan, masuk dengan menggunakan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta password. Pilih menu ā€˜Pendaftaran Pelayanan.ā€™

” Saya pilih faskes rujukan tingkat lanjut dan pilih rujukan. Kemudian saya menentukan tanggal rencana kunjungan. Pilih dokter yang akan saya temui. Di sini, beberapa kali saya pastikan semua data yang saya masukkan sudah benar. Klik ā€œDaftar Pelayananā€ dan mendapatkan nomor antrean,ā€ papar Sania.

Seperti pengalaman waktu itu ucap Sania, nomor antrean yang diperoleh dari layanan antrean online BPJS Kesehatan sudah terhubung dengan faskes terkait. Karena sudah berhasil memperoleh nomor antrean, sehingga dapat mendatangi faskes sesuai dengan waktu yang tertera dan mendapatkan pelayanan dari dokter.

” Keuntungan menggunakan fitur aplikasi Mobile JKN ini, bisa diakses kapan pun dan dimanapun. Secara keseluruhan manfaatnya lebih mudah dalam mengakses fasilitas kesehatan,ā€ imbuhnya.

Menutup perbincangan nya, Sania menegaskan, dengan hadirnya sistem antrian online BPJS Kesehatan ini sangat memudahkan peserta BPJS kesehatan untuk menghemat waktu.

” Tidak perlu datang terburu buru jika hanya untuk sekadar mendapatkan antrean. Saya bisa mendapatkan antrean di mana dan kapan saja asalkan tersedia jaringan internet,” kata Sania sembari tersenyum.

Diujung penyampaian nya Sania berharap, BPJS Kesehatan semakin baik kedepannya dan kualitas pelayanan kesehatan bisa ditingkatkan lagi.

Laporan: rn/gt/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button