Tambang Pasir Ilegal Marak di Kecamatan Wawai Karya Lampung Timur
Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Wawai Karya, Lampung Timur yang merusak lingkungan (foto dok: yin BN.com)
LAMPUNG TIMUR, BIDIKNASIONAL.com – Maraknya penambangan pasir atau galian C yang ada di desa Marga Batin, kecamatan Wawai Karya, kabupaten Lampung Timur, seolah olah ada pembiaran, padahal diduga penambangan pasir yang ada tidak mengantongi surat ijin dan berdampak akan merusak lingkungan serta ekosistem di lingkungan galian pasir tersebut.
Marak dan bebas beroperasi pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut tak lepas dari kurang nya perhatian pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mengawasi menertibkan serta ada dugaan ketidak mampuan aparat penegak hokum, untuk melawan para penerima yang membekingi kegiatan yang nyata nya sangat meresahkan dan diduga melakukan pelanggaran hukum.
Pembiaran tersebut menjadi liar di tengah perbincangan masyarakat sekitar menjadi opini yang liar. Menurut beberapa narasumber yang tidak ingin di sebutkan idintitas nya mengatakan, sebenarnya terkait adanya aktivitas ini sudah berulang kali diingat kan serta melakukan tegoran terhadap perangkat desa setempat, namun hal ini seolah olah dibiarkan.
Dari pantauan bidik nasional com (bn.com), memang benar adanya aktivitas penambangan dan diperkirakan ada 5 mesin sedot pasir yang aktif sedang beroperasi dan kegiatan tersebut menyisakan lubang lubang besar bekas galian pasir. Kemudian terlihat hasil galian tersebut diangkut oleh puluhan truk setiap hari keluar masuk lokasi penambangan.
Sementara menurut salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan,” saya bekerja di sini dengan opah 60 ribu per ret nya, pengurus penambang ini nama nya pak DLH,” kata salah satu pekerja.Â
Fakta ini sangat disayangkan karena pelaku tambang pasir yang diduga ilegal ini masih bisa leluasa bergerak, lantas bagaimana sebenarnya sistim regulasi tambang pasir?
Penambang pasir atau yang lazim di sebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kan kegiatan penambangan usaha rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan, eksplorasi, eksploitasi,produksi, pemurnian, dan penjualan.
Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak diberlakukan nya undangan undangan ini jelas merupakan tindak pidana, namun yang jadi pertanyaan mengapa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur seolah olah ada pembiaran terhadap para penambangan Ilegal tanpa tindakan tegas atau saksi jelas sesuai regulasi yang ada.
Laporan: yin
Editor: Budi Santoso